Topik Berita : pemkot makassar

Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap badan usaha yang menunggak pajak, termasuk hotel dan SPBU, dengan memberlakukan sanksi administratif berupa surat teguran dan pemasangan spanduk peringatan melalui media sosial. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan sebagai tindak lanjut dari MCP Korsupgah KPK untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak membayar pajak.