Topik Berita : pemkot makassar

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menegaskan jika pengetatan protokol kesehatan yang tertuang di Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 di tempat usaha, tidak hanya diperuntukkan bagi usaha yang dikelola swasta.