Topik Berita : jeneponto

Ketua DPC Peradmi Gowa, Muh Irwan mengatakan sesuai alat bukti dan saksi tersangka penganiayaan terhadap MN yang diduga pelakunya AM harusnya ditahan karena ditakutkan melarikan diri walaupun ada yang menjamin baik dari keluarganya ataupun dari penasihat hukum.