Sabtu, 30 Oktober 2021 20:52

Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan, Peradmi, Likma, dan Koalisi Advokat Sulsel Akan Datangi Kejari Gowa

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan, Peradmi, Likma, dan Koalisi Advokat Sulsel Akan Datangi Kejari Gowa

Ketua DPC Peradmi Gowa, Muh Irwan mengatakan sesuai alat bukti dan saksi tersangka penganiayaan terhadap MN yang diduga pelakunya AM harusnya ditahan karena ditakutkan melarikan diri walaupun ada yang menjamin baik dari keluarganya ataupun dari penasihat hukum.

RAKYATKU.COM,GOWA -- Dukungan untuk korban penganiayaan, MN (38), warga Paccinongan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus mengalir.

Dukungan berdatangan seiring ditetapkannya AL sebagai tahanan rumah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Kebijakan tersebut mendapat kecaman dari praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum, ormas, dan LSM.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Pada bagian lain, dukungan juga datang dari Organisasi Advokat di Gowa yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) Kabupaten Gowa.

Ketua DPC Peradmi Gowa, Muh Irwan mengatakan sesuai alat bukti dan saksi tersangka penganiayaan terhadap MN yang diduga pelakunya AM harusnya ditahan karena ditakutkan melarikan diri walaupun ada yang menjamin baik dari keluarganya ataupun dari penasihat hukum.

Terlapor AM sesuai dengan laporan polisi nomor : LP B/522/V/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT pada 24 Mei 2021 berkasnya dinyatakan tuntas dengan beberapa perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Tidak ditahannya tersangka memancing publik bertanya-tanya ada apa dengan Kejari Gowa dan penyidiknya sehingga AM tidak ditahan. Apapun alasan dari pihak Kejaksaan Negeri Gowa publik tidak percaya karena seharusnya tersangka di tahan," ujarnya.

"Perkara penganiayaan terhadap korban menjadi pekerjaan rumah untuk disikapi dan didiskusikan bersama advokat yang ada di Kabupaten Gowa dan kasus ini pasti menjadi prioritas untuk dikawal hingga selesai di meja hijau," tambahnya.

Selain dari organisasi advokat, Lembaga Investasi Kajian Masyarakat Indonesia (Likma) Kabupaten Gowa, mendesak Kejari Gowa untuk segera menahan tersangka yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Ketua Likma Kabupaten Gowa, Adam Manggalleang mengatakan, apapun langkah yang diambil Kejari Gowa terhadap tersangka penganiayaan terhadap MN adalah kewenangannya tetapi sebaiknya tersangka ditahan dulu sebelum langkah tahanan rumah diberikan kepada tersangka.

Seharusnya Kejari Gowa, kata dia, mengambil langkah awal dengan menahan tersangka sesuai pasal yang menjeratnya agar tidak menimbulkan reaksi dari masyarakat yang tentunya pikiran negatif yang bervariasi.

Paling lambat Senin (1/11/2021), Likma akan bergabung dengan puluhan advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, organisasi masyarakat, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan mendatangi Kantor Kejaksaan Gowa.

Baca Juga : Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos

Koordinator Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan, Muhammad Yusri Husain menegaskan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harusnya menahan tersangka Amirulllah pada saat berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Pengalihan penahanan itu hak penyidik. Sehingga tidak timbul praduga negatif di masyarakat. Puluhan advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Anti Kekerasan Sulawesi Selatan akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gowa, mempertanyakan kebijakan tersebut," tutup Muhammad Yusri Husain.

Sementara Kejari Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatakan tersangka tetap ditahan.

Baca Juga : Partai Persatuan Pembangunan Jeneponto Gelar Pendidikan Politik

"Siapa yang bilang tidak ditahan? Penahanan itu ada tiga. Penahanan rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Tahapan kedua ke JPU dilakukan penahanan rumah," ujar Yeni Andriani kepada Rakyatku.com, Sabtu (30/10/2021).

Ditanya alasan dilakukan penahanan rumah, Yeni menjawab, "Adanya permohonan dari keluarganya yang menjamin. Juga penasihat hukum yang bersangkutan. Usianya sudah 60 tahun lebih. Ada keterangan rumah sakit, yang bersangkutan sakit penyempitan jantung. Itulah pertimbangan kami," terangnya.

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto