Selasa, 11 Januari 2022 01:22

Pemkot Parepare Wajibkan SKPD Gunakan Produk Makanan UMKM Lokal

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

"Jadi tidak lagi menggunakan produksi luar. Harus produk makanan atau minuman dari pelaku UMKM kita," tambahnya.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan baru sebagai upaya dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi berkelanjutan yang dicanangkan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Salah satu kebijakan itu yakni penegasan penggunan produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku UMKM lokal Kota Parepare saat rapat, sosialisasi, pelatihan atau kegiatan lainnya.

Penegasan itu diperkuat dalam surat edaran bernomor 500/06/EKON tentang Penggunaan Produk Makanan/Minuman dari Pelaku UMKM Kota Parepare pada Kegiatan Pemkot Parepare Tahun 2022. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad.

Baca Juga : OJK Ajak UMKM Sukseskan FinExpo 2024

Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, Amarun Agung Hamka membenarkan Surat edaran yang berisi dua poin penegasan yang ditujukan kepada seluruh SKPD, Camat, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare.

"Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kota sebagai stimulan percepatan pencanangan 2022 sebagai tahun pemulihan ekonomi oleh Bapak Wali Kota yang peduli terhadap pelaku UMKM. Kita ketahui pelaku UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi sehingga dengan kebijakan ini UMKM bisa terus tumbuh dan pulih di masa pandemi," papar Hamka, sapaan karib mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Senin, (10/1/2022).

Lanjut Hamka, dengan kebijakan itu, maka penggunaan produksi makanan atau minuman UMKM lokal diwajibkan untuk SKPD, Camat, dan Kepala Bagian saat melakukan rapat, pelatihan atau sosialisasi.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

"Jadi tidak lagi menggunakan produksi luar. Harus produk makanan atau minuman dari pelaku UMKM kita," tambahnya.

Sehubungan dengan penegasan itu, SKPD, Camat, atau Kepala Bagian diminta melakukan kerja sama dengan pelaku UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #taufan pawe #umkm