Kamis, 25 Maret 2021 22:32

Bupati Bulukumba Akui Ada Temuan saat Setor Laporan Keuangan ke BPK Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (kanan), saat menyerahkan LKPD tahun 2020 ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (25/3/2021).
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (kanan), saat menyerahkan LKPD tahun 2020 ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (25/3/2021).

Bupati telah meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang terkait agar memberikan penjelasan untuk ditindaklanjuti.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, untuk pertama kalinya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Penyerahan dilaksanakan di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).

Penyerahan LKPD Kabupaten Bulukumba diterima Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono. Hadir pula Pj Sekretaris Daerah Bulukumba, A. Misbawati Wawo, Inspektur Kabupaten, A. Sri Arianti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, A. Sufardiman, dan Kabag Protokol, Dedi Rahmadi.

Bupati Bulukumba dalam sambutannya menyampaikan, bahwa meski baru dilantik satu bulan yang lalu, sebagai kepala daerah dirinya memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan dan melanjutkan roda pemerintahan di Bulukumba. Itu termasuk agenda penyerahan LKPD tahun anggaran 2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah periode sebelumnya.

Baca Juga : BPK Sulsel Lakukan Pemeriksaan Interim, Bupati Luwu Utara Minta PD Siapkan Data yang Dibutuhkan

"Saya sudah mendapat gambaran dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan. Di mana ada beberapa temuan yang penting untuk ditindaklanjuti. Olehnya itu, saya sudah meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang terkait agar memberikan penjelasan untuk ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan sehingga LKPD bisa diserahkan hari ini," kata sosok berlatar belakang pengusaha ini.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa penyusunan LKPD merupakan kewajiban konstitusional dari kepala daerah yang harus diserahkan kepada BPK untuk dilakukan audit terinci. Waktunya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran per tanggal 31 maret.

Kepala BPK Sulsel mengapresiasi Pemkab Bulukumba dalam penyusunan dan pelaporan LKPD karena merupakan yang ke-11 dari 25 kabupaten/kota termasuk Pemprov Sulsel yang telah menyampaikan laporan ke BPK.

Penulis : Rahmatullah
#pemkab bulukumba #BPK Sulsel