Sabtu, 30 Januari 2021 12:01

Pengganti Murniati Makking Berstatus Tersangka Korupsi, Kopel: Jangan Kotori Lembaga Terhormat!

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Jaffar
Muhammad Jaffar

Sebelum bergabung dengan Partai Demokrat, Sabir pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba.

RAKYATKU.COM -- Partai Demokrat dalam sorotan. Itu gara-gara calon pengganti antarwaktu Andi Murniaty Makking, berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Andi Murniaty Makking sebelumnya menjabat wakil ketua DPRD Bulukumba periode 2019-2024. Godaan untuk maju pilkada membuat dia harus merelakan kursinya.

Salah satu syarat maju pilkada adalah mundur dari jabatan legislatif. Andi Murniaty Makking maju jadi calon wakil bupati mendampingi Andi Hamzah Pangki, mantan ketua DPRD Bulukumba.

Baca Juga : Diam-Diam Pindah Partai, Legislator Berkarya DPRD Bulukumba Bakal Kehilangan Kursi

Kursi keduanya kini kosong. Partai Demokrat berusaha mengisi kursi yang ditinggalkan Andi Murniaty. Berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilu 2019, Muhammad Sabir yang paling berhak menggantikannya.

Muhammad Sabir rencananya dilantik Februari 2021. Penunjukan itu langsung menuai kritik. Sabir sedang terlilit kasus korupsi. Kini sudah berstatus tersangka.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menyatakan, dia terlibat kasus korupsi pengadaan kapal nelayan.

Sebelum bergabung dengan Partai Demokrat, Sabir pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba.

Baca Juga : Tidak Ada Komunikasi, DPRD Soroti Bupati Bulukumba yang Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar ke SMI

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba paling keras menentang. Pimpinan DPRD dan pimpinan Partai Demokrat diminta menimbang ulang penunjukan Sabir untuk masuk ke lembaga yang terhormat. Jangan mengotori lembaga terhormat.

"Tidak boleh ada toleransi mendudukkan calon koruptor. Partai yang secara sengaja mendudukkan calon koruptor adalah bukti nyata partai itu sebenarnya pendukung koruptor," ujar Ketua Kopel, Muhammad Jaffar.

Kata Jaffar, partai punya kewenangan memberhentikan kadernya yang korup jika memang punya semangat antiorupsi. Sebaliknya partai yang mempertahankan tertuduh korupsi adalah bukti partai itu sesungguhnya tidak memiliki semangat antikorupsi.

Baca Juga : Lebih dari Setengah Anggota DPRD Bulukumba Mangkir, Pimpinan Bantah Bentuk Pembalasan kepada Pemda

"Bagaimana mungkin disebut lembaga terhormat jika penghuninya cacat moral. Bagaimana dipercaya memperjuangkan kepentingan rakyat bila dirinya adalah dinyatakan tersangka korupsi," lanjutnya.

Dia menilai, jika Partai Demokrat ngotot mendudukkan kadernya yang saat ini menjadi tersangka korupsi, maka dapat dipastikan bakal terjadi kekosongan anggota DPRD kembali.

Dalam PP 12 Tahun 2018 pasal 115 ayat b disebutkan bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus. Korupsi merupakan tindak pidana khusus.

Baca Juga : Legislator Golkar Tagih Janji Andi Utta Musnahkan Babi Hutan

"Pada saat kembali terjadi kekosongan, yang dirugikan pasti masyarakat Bulukumba secara umum karena kekurangan satu suara yang akan memperjuangkan kesejahteraannya," tegas Jaffar.

Selain itu, lanjut Jaffar, Partai Demokrat harus mendorong dan mendukung percepatan penanganan kasusnya untuk memberikan kepastian hukum pada kadernya.

Penulis : Rahmatullah
#DPRD Bulukumba