Selasa, 12 Januari 2021 08:45

Habib Rizieq Shihab Sudah Tiga Kali Jadi Tersangka Sejak Pulang ke Indonesia, Pengacara: Sudah Diprediksi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Habib Rizieq Shihab Sudah Tiga Kali Jadi Tersangka Sejak Pulang ke Indonesia, Pengacara: Sudah Diprediksi

Kasus RS Ummi bermula dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.

RAKYATKU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang untuk dipenjarakan? Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu kini sudah tiga kali jadi tersangka.

Terbaru, HRS ditetapkan tersangka dalam kasus swab test di RS Ummi, Bogor. Rizieq menjadi tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi mengatakan, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pekan ini. Kasus RS Ummi bermula dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020. Saat itu, Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

MER-C tidak terdaftar sebagai pihak yang dirujuk untuk melakukan tes Covid-19. MER-C juga tidak tercatat punya laboratorium untuk melakukan tes Covid-19.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

Polemik itu membuat Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor turun tangan. Bima mendatangi RS Ummi beberapa kali menyoal swab test Rizieq tersebut.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menduga HRS bakal jadi tersangka dalam banyak kasus.

"HRS sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus, dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga, bisa saja dipidanakan,” ucap Aziz seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur

Kasus RS Ummi tersebut menjadi kasus ketiga yang menjerat Rizieq sejak ia pulang ke Indonesia pada November 2020.

Sebelumnya, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. HRS juga terjerat kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

#Habib Rizieq Shihab