Senin, 11 Januari 2021 17:28

Kasus Covid-19 Meningkat, Unhas Kembali Terapkan WFH untuk Dosen dan Tenaga Pendidik

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Illustrasi
Illustrasi

Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar kembali melakukan pengaturan jam kerja terhadap dosen dan tenaga pendidik (tendik) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar kembali melakukan pengaturan jam kerja terhadap dosen dan tenaga pendidik (tendik) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Pengaturan jam kerja yang akan dimulai besok," kata Ishak Rahmat, Humas Unhas, Senin (11/1/2021).

Tak hanya mengatur jam kerja untuk menekan penyebaran Covid-19, pihak kampus juga mengimbau kepada semua dosen, tendik dan mahasiswa, untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol Covid-19. Pihaknya pun meminta segera menghubungi Satgas Covid-19, jika ada yang mengalami gejala virus corona.

Baca Juga : Begini Kata GM PLN UID Sulselrabar kepada Mahasiswa UNHAS tentang Transisi Energi

"Point penting di edaran ini adalah di nomor 5," tambahnya.

Pengaturan jam kerja ini diatur dalam surat edaran nomor 1413/UN 4.1/KP.00.04/2021, tentang penyesuaian sistem kerja dosen dan tenaga kerja pendidikan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Unhas. Surat edaran tertanggal 11 Januari 2021 ditandatangani oleh Rektor Unhas, Prof dr Dwia Aris Tina Pulubuhu.

Begini bunyi surat edarannya:

Baca Juga : BPJS Kesehatan Kembali Bekerjasama dengan UNHAS. Wakil Rektor IV; Semua Wajib Punya BPJS Kesehatan

Berdasarkan perkembangan Covid-19 di kota Makassar dan lingkungan Unhas, serta dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap dosen dan tenaga pendidik (tendik) Unhas, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja. Sehubungan dengan itu disampaikan beberapa hal diantaranya :

1. Dosen melaksanakan pekerjaan di rumah (WFH) dengan harus tetap memperhatikan produktivitas dalam rangka pencapaian target kinerja Unhas.

2. Bilamana pekerjaan dosen tidak dapat dikerjakan dengan WFH, dan memerlukan penyelesaian di kampus atau laboratorium, maka diupayakan membatatasi jumlah orang dalam satu ruangan dan tetap mematuhi protokol Covid-19.

Baca Juga : IOH Masuk Kampus Kampanyekan Anti Hate Speech Lewat Kompetisi dan Festival Film Pendek SOS 2023

3. Tendik melaksanakan pekerjaan di rumah dengan tetap harus memperhatikan produktivitas dalam rangka pencapaian target kinerja Unhas

4. Bilamana pekerjaan tendik tidak dapat dikerjakan dengan WFH dan memerlukan penyelesaian di kantor maka jumlah tendik yang bertugas diupayakan seminimal mungkin dan tetap menerapkan protokol Covid-19

5. Bilamana ada dosen, tendik dan mahasiswa Unhas yang mengalami gejala Covid-19 agar segera menghubungi tim satgas Covid-19 Unhas pada nomor HP 0823 9455 5540

Baca Juga : Launching Kerjasama BUPK Polbangtan Gowa dan UNHAS, Mentan Ajak Mahasiswa Masuk Bisnis Pertanian

6 . Menutup semua sarana olahraga dan area publik serta tempat yang memungkinkan orang berkumpul di area Unhas

7 . Melakukan monitoring produktivitas/kinerja dosen dan tendik agar tetap dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing sesuai sistem kerja yang berlaku

8 . Surat edaran nomor 11285/UN4.1/KP.00.00/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan pelaksanaan Tri Darma Unhas selama pendemi Covid-19 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini

Baca Juga : Ditjen KI Tandatangan Nota Kesepahaman dengan UNHAS Bangun SDM Kemenkumham

9. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 12 Januari s/d 23 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan Covid-19.

Penulis : Syukur
#unhas