RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kota Makassar saat ini menjadi lokasi uji coba nasional untuk sistem baru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
"Tentu ini menjadi anugerah buat Makassar yang diberikan kepercayaan menjadi kota di luar Jawa dan tentu pemerintah kota Makassar akan mensupport dengan sangat maksimal dalam proses perbaikan tata kelola kesehatan yang ada di kota kita," kata Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin usai bertamu dr. Azhar Jaya, Direktur Jendral Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Rujab wali kota Makassar pada Jumat 2/10/2026.
Appi menyebut, hal ini sangat penting dan harus didukung oleh semua pihak.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegaskan Perayaan HUT Kota ke-419 Dikemas Berdampak Bagi Warga
"Ini sangat penting, diperhatikan oleh Presiden melalui Kementerian Kesehatan. Maka dari itu tidak ada kata lain yang bisa kita lakukan adalah memberikan support maksimal dan juga sekalian meminta kepada pak dirjen untuk melihat hal-hal apa yang masih kurang yang harus kami harus benahi di sini untuk memastikan pola layanan ini bisa maksimal dan sampai ke masyarakat," bebernya.
Sementara itu dr. Azhar Jaya menyebut dengan rujukan berbasis kompetensi maka dimungkinkan dokter di puskesmas ketika pasiennya memang betul-betul membutuhkan rujukan untuk tingkat yang lebih tinggi.
"Dalam hal ini kita nanti akan bagi 4 yaitu dasar, madia, utama, sama paripurna. Kalau yang sekarang mungkin dengarnya kelas A, B, C, D kita anggap aja yang paripurna itu kelas A. Ketika dokter di puskesmas merasa bahwa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit paripurna atau kelas A, maka bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit tipe B ataupun tipe C. Jadi ini sesuai dengan kompetensinya tapi kalau memang kompetensinya hanya kelas madia dalam hal ini rumah sakit di kota ya cukup di kota, nggak perlu sampai ke Makassar," kata dr. Azhar Jaya.
Baca Juga : APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat
Disamping itu, pihaknya juga memastikan kelas rawat inap standar yang sudah mulai diberlakukan. Tidak ada lagi rumah sakit yang satu ruangan tempat tidurnya lebih dari 4. Maksimal 4 dengan kamar mandi di dalam.
"Kenapa kita buat 4 karena standar di luar negeri seperti itu. Bapak ibu bisa bayangkan kalau misalnya di rumah sakit dirawat di kamar yang lebih dari 4 tempat tidur kemudian kamar mandinya di luar. Kalau sudah sakit mau ngantri kamar mandi bagimana rasanya atau ruangannya yang satu jerit-jerit. Makanya kelas rawat inap standar dengan 4 tempat tidur kamar mandi di dalam dan ada nurse call-nya itu menjadi sarana wajib yang harus dimiliki fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit di Indonesia," bebernya.
