RAKYATKU.COM - Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Y Tanggo, mengingatkan masyarakat tidak perlu takut dengan vaksinasi COVID-19.
Hal itu, kata dia, asalkan vaksin yang diberikan tidak mengandung unsur haram dan tidak berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga.
"Kalau sudah ada keputusan tidak berbahaya, ya sudah jangan takut," kata Huzaemah, Ahad (10/1/2021).
Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah
Meski fatwa halal vaksin COVID-19 telah dikeluarkan MUI, keputusan mengenai bahaya atau tidaknya diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jika ditelisik dari sisi kehalalan, dia menjelaskan, secara bahan baku dan proses pembuatan vaksin COVID-19 tidak ada yang melanggar ketentuan syariat.
Biar begitu, ketentuan halal tentunya tidak bisa disamakan dengan ketentuan dan standar yang diterapkan oleh BPOM. Menurut dia, saat ini BPOM masih terus melakukan pengecekan terkait vaksin Covid-19.
Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram
Dia juga menilai bahwa munculnya keraguan di kalangan masyarakat yang enggan untuk divaksin salah satunya karena mengkhawatirkan efek samping.
Seperti adanya kemungkinan bahaya yang berjangka panjang yang dapat membahayakan tubuh lantaran vaksinasi dilakukan.
"Tapi, kalau vaksin itu menurut BPOM aman, maka sebaiknya ya divaksin. Itu lebih baik," ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Terus Berharap Kolaborasi dengan MUI
Sumber: Republika