Selasa, 19 November 2019 19:24

Belasan Pejabat Pemkot Makassar Dicopot, DPRD Makassar Desak Kemendagri Turun Tangan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir. Ist
Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir. Ist

Anggota DPRD Makassar angkat bicara terkait keputusan Pemerintah Kota Makassar yang mencopot 12 sekretaris camat, satu camat serta dua kabid di Pemkot Makassar

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar angkat bicara terkait keputusan Pemerintah Kota Makassar yang mencopot 12 sekretaris camat (sekcam), satu camat serta dua kepala bidang (kabid) di jajaran Pemkot Makassar.

Anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir menyebut, yang berhak melakukan penyelidikan atau penyidikan pada kasus pelanggaran pemelihan umum (pemilu) adalah Bawaslu. Sementara kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa Bawaslu.

Hasil pemeriksaannya pun dari Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap lima belas ASN tersebut. Sehingga tentu dengan adanya putusan pemecatan kebelasan ASN menjadi pertanyaan.

"Kenapa dikemudian hari baru muncul ada rekomendasi lain. Pertanyaannya, kenapa ada orang diputus dalam sebuah perkara oleh dua pengadilan yang berbeda dan keputusan yang berbeda. Tidak boleh dong, mana asas keadilannya?," kata Wahab, Selasa (19/11/2019).

Dengan pemecatan yang terjadi di lingkup pemerintah kota, politisi Partai Golkar ini mengatakan hal tersebut sebagai gambaran pemerintahan Kota Makassar yang bermasalah. 

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera turun tangan untuk melakukan supervisi terhadap seluruh kegiatan-kegiatan pemerintahan di Kota Makassar.

"Kami mendesak Kemendagri RI segera turun melakukan supervisi terhadap seluruh kegiatan di pemerintahan di Kota Makassar. Tidak bagus ini, tidak ideal, dan tidak adil," tambah ketua Komisi D DPRD Makassar ini.