Jumat, 15 November 2019 17:35

Oknum Polisi yang Nyabu Bareng PNS di Hotel Jadi Tersangka

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK. Ist
Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK. Ist

Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK yang diduga menggunakan narkoba bersama seorang PNS, inisial AS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK yang diduga menggunakan narkoba bersama seorang PNS, inisial AS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Jeneponto karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Hasil pemeriksaan tes urine melalui Laborotorium Forensik Polda Sulsel, kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata Syahrul

Menurutnya, barang bukti sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di kamar hotel diakui oleh kedua pelaku adalah miliknya. 

Sementara itu, terkait keterlibatan AS, yang merupakan PNS di PTSP Jeneponto, Syahrul mengaku sudah menyurati pimpinannya.

"Kasat Narkoba Polres Jeneponto juga sudah menyurat ke Pemkab Jeneponto tentang pemberitahuan, adanya keterlibatan oknum ASN inisial AS dan tembusan Sekda Jeneponto," ujar Syahrul.

Sebelumnya, Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK terancam dipecat setelah diduga mengonsumsi sabu bersama seorang wanita inisial AS di kamar hotel.

Aipda AK bersama AS, yang merupakan PNS di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PTSP) Jeneponto ini ditangkap di Hotel Sari, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari keluarga Aipda AK.

Belakang diketahui, Aipda AK dan AS memiliki hubungan asmara. "Inisial AS dan AK itu diduga ada jalinan asmaranya," ungkap Syharul.