Jumat, 08 November 2019 15:47

Beralasan Puang La'lang Sudah Uzur, Pengikut Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Minta Penangguhan Penahan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengikut tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa bertemu Wakapolres Gowa, Kompol Fajri, Jumat (8/11/2019).
Pengikut tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa bertemu Wakapolres Gowa, Kompol Fajri, Jumat (8/11/2019).

Pengikut tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa meminta penangguhan penahanan pimpinan mereka, Andi Malakuti alias Puang La'lang.

RAKYATKU.COM,GOWA - Pengikut tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa meminta penangguhan penahanan pimpinan mereka, Andi Malakuti alias Puang La'lang.

Kuasa hukum Puang La'lang, Ilham Rasyid secara khusus menemui Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa, Jumat (8/11/2019).

"Seluruh syarat-syarat penangguhan penahanan untuk Puang La'lang, misalnya dia kooperatif, sudah berusia lanjut (74 tahun), kemudian mendapat banyak penjaminan dari para santrinya, kemudian saat penyitaan dan penggeledahan kami kooperatif. Jadi kami berikan kesempatan kepada polisi untuk menjalankan tugasnya dan dilayani dengan baik. Jadi saya rasa tidak ada alasan untuk dilakukan penangguhan penahanan ini," kata Ilham.

Sementara itu, Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Puang La'lang belum bisa dilakukan. Alasannya, saat ini jabatan kepala Polres Gowa sedang kosong.

Sejak 24 Oktober 2019 lalu, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga telah dimutasi ke Mabes Polri. Sementara penggantinya belum bertugas hingga saat ini.

"Semua tuntutan dari perwakilan dari pengunjuk rasa sudah kami jelaskan dan berharap mereka tetap patuh dan taat pada prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kompol Fajri.

Setelah seluruh tuntutan dijawab, pengikut dan kuasa hukum tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa meninggalkan Gedung Merah Putih Polres Gowa.

Sebelumnya, Puang La'lang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. Dia dijadikan tersangka berdasarkan fatwa MUI Nomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016.

Selain dugaan penistaan agama, Puang La'lang juga dijerat pasal penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah, serta nikah talak dan rujuk.

Tersangka Puang La'lang dijerat Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.