RAKYATKU.COM, JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari reformasi besar untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi global.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proposal strategis Indonesia kepada global index providers, termasuk MSCI, dalam upaya meningkatkan posisi pasar modal domestik di mata investor internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak Februari 2026.
Baca Juga : Tekan Pengangguran hingga Single Digit, Pemkot Makassar Buka Job Fair 2026 Sediakan 1.500+ Lowongan Kerja
“Empat proposal yang diajukan Indonesia telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya kami akan terus melakukan engagement dengan investor global dan menghimpun masukan untuk penguatan lanjutan,” ujar Hasan.
Empat Pilar Transparansi Baru
Empat agenda strategis yang telah diimplementasikan meliputi:
Baca Juga : OJK Tegaskan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% ke publik
Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)
Peningkatan granularitas data investor menjadi 39 klasifikasi
Baca Juga : Investor Pasar Modal di Sulsel Merekor Tembus 766 Ribu SID, Didorong Demam Reksa Dana dan Saham
Kenaikan batas minimum free float menjadi 15%
Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengungkapan beneficial owner untuk kepemilikan saham di atas 10 persen.
Langkah ini dinilai menempatkan Indonesia sejajar bahkan melampaui beberapa praktik terbaik global dalam hal keterbukaan informasi pasar.
Baca Juga : Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pegadaian Dorong UMKM dan Edukasi Emas di Makassar
Dorong Likuiditas dan Price Discovery
Dengan reformasi ini, OJK menargetkan terciptanya:
Likuiditas pasar yang lebih sehat
Baca Juga : Hadapi Tekanan Ekonomi Global, APINDO Gelar Rakerkonas ke-35 di Makassar untuk Rumuskan Solusi Dunia Usaha
Proses price discovery yang lebih berkualitas
Peningkatan kepercayaan investor global
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan free float 15 persen juga merupakan bagian dari harmonisasi dengan standar bursa internasional.
Baca Juga : Hadapi Tekanan Ekonomi Global, APINDO Gelar Rakerkonas ke-35 di Makassar untuk Rumuskan Solusi Dunia Usaha
“Langkah ini diharapkan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” jelasnya.
Adopsi Praktik Global, Perkuat Proteksi Investor
Salah satu inovasi penting adalah penerapan High Shareholding Concentration (HSC), yang mengadopsi praktik dari Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).
Baca Juga : Hadapi Tekanan Ekonomi Global, APINDO Gelar Rakerkonas ke-35 di Makassar untuk Rumuskan Solusi Dunia Usaha
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyebut pengumuman HSC menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi sekaligus perlindungan investor.
Selain itu, integrasi data investor berbasis Single Investor Identification (SID) dan klasifikasi detail memperkuat kualitas informasi yang tersedia di pasar.
Reformasi Berlanjut, Produk Baru Disiapkan
Baca Juga : Hadapi Tekanan Ekonomi Global, APINDO Gelar Rakerkonas ke-35 di Makassar untuk Rumuskan Solusi Dunia Usaha
OJK juga terus mendorong pendalaman pasar dari sisi produk dan investor, antara lain:
Pengembangan ETF berbasis emas melalui POJK No. 2 Tahun 2026
Program PINTAR Reksa Dana (Systematic Investment Plan/SIP) untuk memperluas investor ritel
Baca Juga : Hadapi Tekanan Ekonomi Global, APINDO Gelar Rakerkonas ke-35 di Makassar untuk Rumuskan Solusi Dunia Usaha
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat sisi supply dan demand pasar modal.
Penegakan Hukum Diperketat
Di sisi lain, OJK menunjukkan ketegasan dalam enforcement. Hingga 31 Maret 2026:
Baca Juga : Hadapi Tekanan Ekonomi Global, APINDO Gelar Rakerkonas ke-35 di Makassar untuk Rumuskan Solusi Dunia Usaha
Rp96,33 miliar denda kepada 233 pihak
Rp29,30 miliar denda untuk kasus manipulasi pasar (11 pihak)
Sanksi tambahan berupa peringatan, pembekuan hingga pencabutan izin
Baca Juga : Hadapi Tekanan Ekonomi Global, APINDO Gelar Rakerkonas ke-35 di Makassar untuk Rumuskan Solusi Dunia Usaha
“Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kredibilitas pasar dan kepercayaan investor,” tegas Hasan.
Dengan reformasi transparansi yang semakin kuat dan penegakan hukum yang tegas, pasar modal Indonesia diarahkan tidak hanya tumbuh, tetapi juga menjadi lebih kredibel, transparan, dan kompetitif di tingkat global.
