RAKYATKU.COM,BULUKUMBA - Pemasangan alat perekaman pajak elektronik atau m-POS di Bulukumba berbuah positif. Buktinya, pendapatan asli daerah (PAD) naik 100 persen dari kafe dan restoran.
Perekaman pajak elektronik dilakukan sejak Juli 2019. Ini salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala Bidang Pendataan Pendaftaran dan Pengembangan Potensi Bapenda, Andi Ikhdar mengatakan, pemasangan m-POS memberikan solusi pada penarikan pajak restoran dan kafe yang tersebar di Bulukumba.
Optimalisasi pajak melalui m-POS, tambahnya terbukti meningkatkan PAD secara signifikan. Andi Ikhdar mencontohkan rumah makan Melayu yang awalnya penetapan pajaknya hanya ditarik Rp300 ribu per bulan. Namun, kini penarikan pajaknya bisa tembus Rp1,9 juta.
"Pemasangan m-POS memberikan peningkatan yang cukup baik bahkan peningkatan mencapai dua kali lipat. Penggunaan sistem ini cukup baik dari sistem penetapan yang sebelumnya digunakan," bebernya.
Perubahan sistem penerimaan pajak, lanjut Andi Ikhdar, memberikan efek positif. Sistem perekaman transaksi pada objek pajak dapat lebih real-time, serta diawasi langsung oleh Bapenda dan KPK pada tiap transaksinya. Dengan sistem itu, kebocoran pajak dapat diantisipasi.
"Sistem ini juga cukup baik karena selain adanya peningkatan, dengan sistem ini. Kebocoran pajak bisa lebih diantisipasi agar target peningkatan pendapatan bisa dicapai," ungkapnya.
Saat ini Bapenda Bulukumba telah mengaktifkan 27 e-POS di beberapa titik. Dari penerapan tersebut, pihak Bapenda rencananya juga akan memasang boks yang diperuntukkan untuk menerima aduan dan boks pengumpulan struk undian bagi pembayar pajak.
"Jadi nantinya akan dipasangi poster atau pemberitahuan di kafe atau resto untuk pelanggan yang tidak mendapatkan struk yang berlogo pemda jangan dibayar atau gratis. Sementara ini kita upayakan struk itu didistribusikan secepatnya," ujarnya.
Dikatakannya, sebelum alat tersebut dipasang, pihaknya telah lebih dahulu melakukan sosialisasi ke seluruh pengelola rumah makan dan kafe yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Mereka adalah mitra pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Realisasi penerimaan pajak daerah nantinya akan dilaporkan setiap bulannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.
Bukan hanya m-Pos yang dipasang di restoran dan kafe. Pemungutan retribusi di pintu masuk kawasan wisata Tanjung Bira juga sudah menggunakan sistem elektronik yang dapat dipantau secara real-time.
Sejak diterapkan pada 2 Juli yang lalu, angkat retribusi sudah mencapai hampir Rp1 miliar atau berada pada angka Rp998.630.000 pada 6 November 2019.
Nilai tersebut merupakan hasil penjualan tiket masuk Tanjung Bira, baik tiket untuk wisatawan maupun kendaraan. Dari laporan yang terlihat di portalnya jumlah tiket wisatawan anak-anak 2.070, wisatawan dewasa 55.401, dan wisatawan mancanegara 1.027 orang. Adapun jumlah total tiket yang terjual sebanyak 71 ribu.
Kadis Pariwisata Bulukumba, Ali Saleng mengungkapkan bahwa keberadaan portal elektronik tersebut sangat membantu memantau jumlah kunjungan di Tanjung Bira.
"Selain untuk transparansi, juga sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran," pungkasnya.