Minggu, 18 Agustus 2019 17:32

Jubir DPP PSI Sebut yang Ingin Makzulkan Gubernur Sulsel Bagaikan Mimpi di Siang Bolong

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andi Saiful Haq.
Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andi Saiful Haq.

Panitia hak angket Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel telah menetapkan tujuh poin kesimpulan berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Panitia hak angket Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel telah menetapkan tujuh poin kesimpulan berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Salah satu poinnya adalah mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulsel untuk dinilai oleh Mahkamah Agung (MA).

Poin pemakzulan itu mendapat tanggapan keras dari Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andi Saiful Haq. Diketahui, PSI merupakan salah satu partai politik pendukung Nurdin Abdullah (NA) pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

"Sejak awal kita mencium rencana para pengusung hak angket ini, tidak ada argumentasi yang kuat untuk menggelar hak angket terhadap gubernur, semua seolah dicari-cari dan diada-adakan," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyatku.com, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, upaya pemakzulan tersebut baginya tak mungkin terjadi. Dirinya menyebut apabila pihak-pihak yang ingin memakzulkan NA hanya bagaikan bermimpi di siang bolong.

"Saya rasa pihak yang sedang berupaya memakzulkan Pak Prof Nurdin (Abdullah) itu sedang mimpi di siang bolong. Pemakzulan itu ada dua dasar yang harus dipenuhi. Pertama, alasan yang tentu bisa dicari-cari. Kedua, dasar hukum. Kejelasan hukum itu harus mendahului argumentasi politik. Dulu Ahok di Jakarta dan Risma di Surabaya pernah juga mendapat upaya pemakzulan namun gagal karena tidak ada dasar hukum bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pidana. Beda dengan Aceng Fikri di Garut dimana Mahkamah Agung mengabulkan pendapat DPRD Garut sehingga pemakzulan bisa terjadi. Di Sulsel, DPRD Sulsel tidak bisa membuktikan dasar hukum yang dilanggar, jadi pasti gagal,” bebernya.

Namun, kata Saiful, hak angket ini tetap meninggalkan pelajaran berharga bagi semua pihak. Menurutnya, hak angket ini telah menunjukkan bukti bahwa hubungan DPRD dengan pihak pemerintah provinsi itu baik-baik saja.

"Sebab jika ada konflik artinya ada yang sedang berupaya menyelamatkan APBD dari tangan maling anggaran. Semoga hak angket ini bukan maling teriak maling, kasihan rakyat,” demikian Saiful.