Topik Berita : Pemkot Parepare

Pangerang mengatakan, pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi maka Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.