Senin, 01 Maret 2021 14:21

Pemkot Parepare Serahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ke DPRD

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang paripurna DPRD Kota Parepare, Senin (1/3/2021).
Sidang paripurna DPRD Kota Parepare, Senin (1/3/2021).

Pangerang mengatakan, pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi maka Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ranperda itu diserahkan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, kepada Ketua DPRD, Nurhatina Tipu, dalam sidang paripurna DPRD Kota Parepare, Senin (1/3/2021).

Pangerang mengatakan, pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi maka Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

“Ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dalam ranperda ini terdiri atas jenis pendidikan formal, nonformal, dan informal,” kata Pangerang.

Pangerang menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal terdiri atas pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Untuk penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi program Paket A setara SD, program Paket B setara SMP, program Paket C setara SMA, dan kursus. Serta, bentuk pendidikan informal mencakup jenis kegiatan secara mandiri yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan masyarakat dengan standar pendidikan yang sama dengan pendidikan formal dan nonformal,” jelasnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare