Topik Berita : dprd gowa

Pemkab Gowa tidak pernah telat dalam melakukan pembayaran meskipun, pembagian kewajiban telah berubah dari 60 persen yang ditanggung kab/kota dan 40 persen provinsi kini menjadi 70 persen yang ditanggung kab/kota dan 30 persen provinsi.