GOWA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui ranperda APBD Gowa tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna, pada Selasa (30/11/2021) malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gowa, H Rafiuddin yang hadiri oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, H Abdul Rauf Malaganni.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa, Hj. Haniah Hafid dalam sambutannya mengatakan, ranperda APBD Gowa tahun 2022 ini disetujui sebagai perda setelah dilakukan rapat pembahasan bersama seluruh fraksi di DPRD Gowa. Rapat juga dilakukan oleh Banggar DPRD Gowa bersama TPAD dan SKPD terkait beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas
“Adapun hasil dari rapat tersebut, yaitu kami sepakati dan setujui bersama bahwa ranperda APBD Gowa 2022 ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Disebutkan bahwa, pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.755.915.785.379.
Kemudian belanja daerah sebesar Rp. 1.931.048.285379. Sementara, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 221.834.500.000, pengeluaran pembiayaan Rp. 46.702.000.000,-. Surplus pembayaran netto Rp. 175.132.500.000.
Baca Juga : Patut Dicontoh, Anggota DPRD Gowa Timbun Jalan Rusak Menggunakan Dana Pribadi
Pihaknya juga mengapresiasi Bupati Gowa dan para pimpinan SKPD yang telah hadir dalam memberikan penjelasan terkait pembahasan ranperda.
Selain itu, DPRD Gowa juga mengapresiasi upaya Bupati Gowa dalam membuka peluang investasi di Kabupaten Gowa. Hal ini sangat baik mengingat akan memberikan kontribusi PAD Gowa.
“Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam perda bisa menyentuh masyarakat secara langsung,” imbuhnya.