RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIA (23) yang diduga melakukan tindak kriminal yang mencakup seorang pria berinisial MAS.
MAS diamankan di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban.
Baca Juga : Komisi Yudisial Gelar Diskusi Publik di Makassar Dihadiri Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Tokoh Masyarakat
“Pelapor mengetahui kejadian cacat tersebut setelah dihubungi oleh keluarganya bahwa korban mengalami tindak kejahatan yang dilakukan oleh tukang parkir di Jalan Mawas, samping Mall Mari, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar,” ujar AKP Jafar Ahmad pada Kamis (1/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri akibat terkena senjata tajam jenis parang. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Atas kejadian itu, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku tak terduga di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar. Anggota Unit Resmob Jatanras Polrestabes Makassar yang dibackup Resmob Polres Polewali Mandar kemudian bergerak ke lokasi dan menyelesaikan penyelamatan pelaku.
Baca Juga : Oknum Anggota Polres Pangkep Terseret Kasus Dugaan Pencurian
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan, tambah AKP Jafar.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah menyembunyikan korban sebanyak satu kali pada bagian tangan kiri.
Pelaku mengaku sebelum melakukan penebasan, ia melihat korban sedang adu mulut dengan adiknya. Karena emosi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan mengurung korban, jelasnya.
Baca Juga : Tawuran Kelompok Telan Korban Jiwa di Makassar, Kabid Propam Polda Sulsel: 13 Orang Sudah Diperiksa
Adapun motif pelaku melakukan terjadinya hal tersebut diduga karena sakit hati terhadap korban. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. Kini beserta pelaku barang bukti telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
