RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Yudisial Republik Indonesia menggelar diskusi Publik di Makassar pada Kamis 1 Oktober 2026 dengan tema Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.
Kegiatan ini diikuti peserta sekitar 120 orang yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Pengurus Majelis Ulama Indonesia, Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara, Mitra Kampus yang bekerja sama dengan Komisi Yudisial, Praktisi hukum dan peradilan, Organisasi profesi hukum, Pejabat dan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Hadir langsung sebagai Keynote Speaker, Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. KPA H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H dengan tema Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman dalam Mewujudkan Peradilan yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Akhirnya Tangkap Pelaku yang Tebas Ojol di Jalan Mawas
Prof. Abdul Chair mengatakan diskusi Publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan, pandangan, serta rekomendasi strategis dari akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta pemangku kepentingan lainnya terkait penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan Komisi Yudisial dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan.
"Diskusi publik ini diharapkan dapat menghasilkan landasan konseptual, akademik, dan keagamaan sebagai bahan perumusan kebijakan serta penguatan regulasi mengenai Komisi Yudisial ke depan," katanya.
Diskusi Publik ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan normatif, kelembagaan, dan implementatif yang dihadapi Komisi Yudisial dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Menghimpun pandangan keagamaan, akademik, dan praktis mengenai urgensi penguatan kewenangan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman
Baca Juga : Oknum Anggota Polres Pangkep Terseret Kasus Dugaan Pencurian
"Menelaah model pengawasan hakim yang efektif dengan tetap menjaga prinsip kemerdekaan dan independensi peradilan. Merumuskan rekomendasi penguatan fungsi pengawasan, pemantauan, pemeriksaan etik, dan penegakan kehormatan hakim. Menelaah kebutuhan penguatan struktur dan kapasitas kelembagaan Komisi," jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber diantaranya Anggota Komisi Yudisial, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H yang membawa materi dengan subtema Penguatan Kelembagaan Komisi Yudisial dalam Menjaga Independensi dan Integritas Peradilan.
Dimana dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Andi membawakan pokok pembahasan tentang valuasi pelaksanaan kewenangan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial.
Baca Juga : Tawuran Kelompok Telan Korban Jiwa di Makassar, Kabid Propam Polda Sulsel: 13 Orang Sudah Diperiksa
Ia juga membahas tentang tantangan kelembagaan dan hambatan aktual dalam pelaksanaan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial. Juga tentang optimalisasi sinergi Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum. Model kelembagaan Komisi Yudisial KY yang ideal untuk menjawab kebutuhan pengawasan peradilan modern.
Hadir juga sebagai narasumber Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015/Guru Besar UPN “Veteran”Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. dengan subtema Reposisi Konstitusional Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.
Adapun pokok pembahasan tentang kedudukan Komisi Yudisial dalam teori ketatanegaraan modern. Kritik terhadap paradigma state auxiliary organ dalam konteks Komisi Yudisial. Rekonstruksi hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Penguatan kewenangan Komisi Yudisial dalam kerangka independensi peradilan dan desain kelembagaan Komisi Yudisial yang efektif dan berkelanjutan.
Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. juga hadir sebagai narasumber dengan subtema Rekonstruksi Kekuasaan Kehakiman Berbasis Nilai Agama, Etika, dan Integritas.
Adapun pokok pembahasan terkait integritas hakim dalam perspektif agama dan moralitas publik. Keterkaitan etika hakim dengan independensi peradilan. Pencegahan penyalahgunaan kewenangan melalui penguatan karakter dan spiritualitas. Pentingnya keteladanan moral dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Kontribusi masyarakat dan tokoh agama dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Hadir pula sebagai pemateri, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A dengan subtema Perspektif Keagamaan tentang Penguatan Komisi Yudisial sebagai Penjaga Integritas Kekuasaan Kehakiman
Baca Juga : Propam Polda Sulsel Gerak Cepat Periksa Sejumlah Anggota Pasca Kematian Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Adapun pokok pembahasan tentang andasan keagamaan tentang keadilan dan integritas hakim. Urgensi lembaga pengawas etik dalam menjaga martabat hakim. Urgensi penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial
berdasarkan nilai etika bangsa. Peran agama dan tokoh agama dalam mengawal reformasi peradilan. Sinergi nilai-nilai agama dengan reformasi kelembagaan peradilan.
