Senin, 03 Agustus 2026 15:59

Bawaslu Sulsel Siapkan Jajaran Hadapi Potensi Perkara Berulang

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bawaslu Sulsel Siapkan Jajaran Hadapi Potensi Perkara Berulang

“Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh, kemudian komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bawaslu Provinsi Sulsel mulai membaca kembali jejak penanganan pelanggaran melalui berbagai putusan Pemilu dan Pemilihan. Langkah ini dilakukan untuk membekali jajaran menghadapi kemungkinan munculnya kembali perkara dengan pola atau persoalan hukum serupa pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan Bawaslu Sulsel secara hybrid dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik menyebut hal ini sebagai ruang untuk menyegarkan kembali pemahaman jajaran mengenai penanganan pelanggaran, sekaligus menelaah berbagai putusan, termasuk putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan pidana. Pembacaan terutama diarahkan pada pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal di Rapat PDPB Tingkat Provinsi

“Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya,” kata Abdul Malik.

Menurut Abdul Malik, memahami pertimbangan hukum dalam putusan penting agar pengalaman penanganan perkara sebelumnya tidak berhenti sebagai catatan. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi bekal jajaran untuk mengenali karakter persoalan, mempertimbangkan penerapan hukum, serta menganalisis perkara yang memiliki kemungkinan kembali muncul pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang.

“Hasil kajian nantinya akan kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa-peristiwa atau perkara-perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Konsolidasikan Hasil Pengawasan PDPB Kabupaten/Kota

Penguatan analisis tersebut kemudian diperdalam Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma. Menurutnya, kajian putusan juga penting untuk membangun keseragaman dalam penerapan hukum di seluruh jajaran Bawaslu.

Andarias mengatakan, putusan tidak semestinya berhenti sebagai produk akhir sebuah perkara. Putusan perlu dibaca sebagai sumber pembelajaran untuk memperkuat kualitas penanganan perkara berikutnya.

“Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara kita,” ujar Andarias.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ingatkan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Partai Politik

Ia mengatakan, analisis hukum yang kuat dibutuhkan dalam penyusunan kajian dugaan pelanggaran, terutama setelah proses klarifikasi. Jajaran perlu mampu menghubungkan fakta yang diperoleh dengan penerapan pasal dan penafsiran hukum secara tepat. Keseragaman pemahaman tersebut penting agar penanganan pelanggaran di seluruh jajaran memiliki pijakan hukum yang selaras.

“Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh, kemudian komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri,” jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini mereview pengalaman penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Berdasarkan data penanganan pelanggaran di Sulawesi Selatan, tercatat 701 perkara pelanggaran, terdiri atas 486 perkara pada Pemilihan dan 215 perkara pada Pemilu. Data tersebut mencakup laporan dan temuan yang ditangani jajaran Bawaslu di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK Demi Perkuat Pendidikan Demokrasi

Dalam penanganan tindak pidana Pemilihan 2024, sebanyak 38 perkara berlanjut hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara diteruskan ke tahap penuntutan dan menghasilkan 23 putusan Pengadilan Negeri. Selain itu, Sentra Gakkumdu se-Sulawesi Selatan juga menghasilkan tiga putusan Pengadilan Tinggi.

#Bawaslu Sulsel