Kamis, 09 Juli 2026 19:16

Tasming Hamid Dukung Penetapan LP2B Sulsel, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tasming Hamid Dukung Penetapan LP2B Sulsel, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah provinsi diminta menetapkan dan menyampaikan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR--Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga : Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca Juga : DPRD Parepare Sahkan Persetujuan Ranperda APBD 2025, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Masukan Fraksi

 

Rakor tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca Juga : DPRD Parepare Sahkan Persetujuan Ranperda APBD 2025, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Masukan Fraksi

 

Tasming Hamid hadir bersama sejumlah kepala daerah lainnya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca Juga : DPRD Parepare Sahkan Persetujuan Ranperda APBD 2025, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Masukan Fraksi

 

Baca Juga : Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis , Bantu Tekan Beban Orang Tua di TA Baru

Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah provinsi diminta menetapkan dan menyampaikan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026.

Baca Juga : Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca Juga : DPRD Parepare Sahkan Persetujuan Ranperda APBD 2025, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Masukan Fraksi

 

Langkah tersebut bertujuan untuk memenuhi target minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Baca Juga : Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca Juga : DPRD Parepare Sahkan Persetujuan Ranperda APBD 2025, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Masukan Fraksi

 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan turut melakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca Juga : DPRD Parepare Sahkan Persetujuan Ranperda APBD 2025, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Masukan Fraksi

 

Baca Juga : Tasming Hamid Bersyukur dapat Bantuan Traktor dari Kementan, Siap Dongkrak Produktivitas Pertanian Parepare

Melalui penetapan LP2B ini, diharapkan keberadaan lahan pertanian produktif dapat tetap terjaga dari alih fungsi yang tidak terkendali sehingga mampu mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#tasming hamid #parepare