RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana menyebutkan penerapan pasal 64 KUHAP jaksa yang menangani perkara diluar wilayah hukumnya harus memiliki surat tugas dari Kejaksaan Agung.
Asep menegaskan dalam penerapan KUHP dan KUHAP Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi di era baru hukum pidana nasional. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.
"Memang ini merupakan suatu ketentuan yang menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi, jadi ketika ada jaksa bertugas di tempat lain tentu harus penugasan sementara. Misal Jaksa Maros menangani perkara di Gowa, nanti ada surat pengangkatan surat tugas sementara sebagai jaksa di Gowa untuk menangani perkara di Gowa," kata Asep usai memberi pengarahan di Kejati Sulsel pada Rabu, 4 Januari 2026.
Baca Juga : Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan penerapan KUHP dan KUHAP masih dalam tahap uji coba sehingga tentunya tidak ada sempurna.
"KUHP dan KUHAP ini baru di uji. maksudnya, itu kan tidak akan sempurna hanya buatan manusia seperti yang disampaikan oleh Wamenkum tadi pagi," terangnya.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex di Sulsel
Menurutnya, kesiapan APH menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penerapan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui.
"KUHP yang baru tidak lagi menekankan keadilan retributif yang memandang pidana sebagai sarana balas dendam. Hukum pidana nasional kini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dengan menitikberatkan pada keadilan kolektif," sebutnya.
KUHP baru menekankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Baca Juga : Kejati Sulsel, Kemenag dan BPN Bentuk Tim Terpadu Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Dalam ketentuan tersebut juga tidak lagi dikenal pidana kurungan serta dilakukan upaya pencegahan penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat.
"Selain itu, KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif dan modifikasi jenis pidana sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana," cetusnya.
