Topik Berita : Kejati Sulsel

"Memang ini merupakan suatu ketentuan yang menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi, jadi ketika ada jaksa bertugas di tempat lain tentu harus penugasan sementara. Misal Jaksa Maros menangani perkara di Gowa, nanti ada surat pengangkatan surat tugas sementara sebagai jaksa di Gowa untuk menangani perkara di Gowa,"