RAKYATKU.COM, MAKASSAR— Universitas Hasanuddin kembali memperkuat jajaran akademisi terbaiknya dengan mengukuhkan Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam bidang hukum pidana. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Ruang Senat, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas Tamalanrea, Makassar, dan dihadiri pimpinan universitas, sivitas akademika, serta sejumlah tokoh dari berbagai institusi.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Restoratif)”, Prof. Amir menawarkan analisis mendalam mengenai penyelesaian perkara kelalaian medik melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Restorative Justice, Pendekatan yang Makin Relevan di Hukum Pidana Modern
Baca Juga : Unhas Kerjasama Penguatan Kegiatan Akademik dengan Universiti Kebangsaan Malaysia
Mengawali pemaparannya, Prof. Amir menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan menempatkan dialog, pemulihan, serta kesepakatan damai antara pelaku dan korban sebagai prioritas utama. Pendekatan ini, menurutnya, telah mengubah lanskap penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa sekitar 6.000–7.000 kasus pidana telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif dalam kurun 2020–2024, mulai dari tingkat kepolisian hingga pengadilan.
“Keadilan restoratif bukan hanya solusi damai, tetapi cara hukum modern memahami kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat secara lebih manusiawi,” jelasnya.
Baca Juga : Diskusi Publik, Fakultas Hukum Unhas Hadirkan Professor David Cohen
Urgensi Restorative Justice untuk Kasus Kelalaian Medik
Dalam konteks kelalaian medik—perkara yang kerap menjadi perhatian publik—Prof. Amir menilai bahwa pendekatan restoratif memiliki urgensi yang lebih kuat dibanding kasus pidana lainnya. Hal ini karena kasus medik menyangkut tiga komponen penting yang saling beririsan:
Martabat profesi dokter
Baca Juga : Guru Besar Unhas Dorong Diversifikasi Melalui Pengembangan Sumber Pangan Lokal
Hak dan kepastian korban/pasien
Kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan layanan kesehatan
“Dokter tetap butuh dihargai martabat profesinya, korban tetap membutuhkan kepastian, dan rumah sakit memerlukan public trust. Ketiganya harus berjalan seimbang,” tegas Prof. Amir.
Baca Juga : Guru Besar Unhas Salut Integritas Andi Sudirman Sebagai Plt Gubernur
Ia melihat bahwa pendekatan keadilan retributif (penghukuman) semata dapat menghasilkan dampak negatif bagi layanan kesehatan, terutama ketika kasus terjadi karena kelalaian yang tidak disengaja.
Usulan Revisi Regulasi
Prof. Amir mengusulkan revisi terbatas terhadap UU No. 17/2023 untuk memberikan ruang penerapan keadilan restoratif dalam kasus kelalaian medik tertentu, dengan catatan:
Baca Juga : Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian
Tidak berlaku untuk kasus berulang
Tidak berlaku untuk kasus dengan unsur kesengajaan
Skema penyelesaian yang ia tawarkan melibatkan empat pihak inti:
Baca Juga : Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian
Majelis disiplin profesi kedokteran
Kepolisian
Kejaksaan
Baca Juga : Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian
Pengadilan
Sinergi antarunsur ini dinilai mampu menciptakan penyelesaian perkara yang transparan, berkeadilan, dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Keadilan Restoratif: Humanis dan Berorientasi Pemulihan
Baca Juga : Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian
Menurut Prof. Amir, kasus kelalaian medik secara esensial membuat dua pihak sama-sama terluka:
Keluarga pasien kehilangan sesuatu yang tidak tergantikan
Dokter menanggung tekanan moral dan penyesalan yang berat
Baca Juga : Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian
Karena itu, negara perlu mengambil peran sebagai penghubung pemulih—bukan sekadar menghukum.
“Negara harus menjadi jembatan pemulih, bukan hanya alat penghukum. Pendekatan ini lebih berimbang dan memberi ruang bagi kemanusiaan,” tuturnya.
Tentang Prof. Amir Ilyas
Baca Juga : Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian
Prof. Amir Ilyas saat ini menjabat sebagai:
Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi Sekolah Pascasarjana Unhas
Anggota Satuan Tugas Pengamanan Kampus Unhas
Baca Juga : Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian
Ia dikenal sebagai akademisi yang aktif memajukan kajian hukum pidana, khususnya terkait mediasi penal, restorative justice, dan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
