Kamis, 02 Desember 2021 14:19

Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dekan FH Unhas dan Dirjen Imigrasi MoA Pelatihan Sertifikasi Konsultan Keimigrasian

Konsultan keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan telah dinyatakan lulus.

RAKYATKU.COM -- Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2021 mengenai Konsultan Keimigrasian, memungkinkan bagi para pengguna layanan keimigrasian untuk memanfaatkan jasa konsultan keimigrasian untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen.

Berdasarkan Permen tersebut, konsultan keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan telah dinyatakan lulus.

Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian, konsultan keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah kantor konsultan keimigrasian.

Baca Juga : Unhas Kerjasama Penguatan Kegiatan Akademik dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Sebagai implementasi dari Permen tersebut, Ditjen Imigrasi bekerja sama delapan kampus yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi bagi para konsultan keimigrasian.

Salah satunya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ditjen Imigrasi dan FH Unhas.

Penandatanganan MoA ini dihadiri langsung oleh pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Prof Dr Widodo Ekatjahjana, SH, MH dan Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patittingi, SH, MHum di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga : Diskusi Publik, Fakultas Hukum Unhas Hadirkan Professor David Cohen

Dalam sambutannya, Dirjen Imigrasi menuturkan bahwa, "Dengan adanya program tersebut, maka ke depannya layanan keimigrasian akan semakin mudah diperoleh oleh masyarakat. Program ini akan melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia sebagai mitra dalam pelaksanaan pelatihan sertifikasi konsultan keimigrasian".

Dekan FH Unhas Prof Farida Patittingi mengatakan, "Program ini akan sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan keimigrasian, termasuk di Sulawesi Selatan, seperti halnya usaha biro perjalanan haji dan umrah, traveling maupun perusahaan penyedia layanan kerja. Tentu semua itu membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen sebagai syarat, misalnya kartu izin tinggal bagi orang asing, perpanjangan dokumen imigrasi dan dokumen lainnya".

#Fakultas Hukum Unhas