RAKYATKU.COM, BARRU - Sebuah insiden pilu terjadi di Jl Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, ketika seorang menantu berinisial AS (40) tega membakar rumah mertuanya sendiri, Abdul Latif (70).
Kepolisian Resor (Polres) Barru dengan sigap berhasil mengamankan pelaku dan mengungkap motif di balik tindakan nekat tersebut.
Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/04/2025), mengungkapkan bahwa rasa sakit hati menjadi pemicu utama aksi pembakaran ini.
Baca Juga : Polres Barru Gelar Baksos Presisi Polri 2025 Gandeng BEM dan OKP Mahasiswa
Peristiwa bermula ketika AS datang ke rumah mertuanya pada Jumat malam (25/04/2025) sekitar pukul 22.20 WITA dengan maksud mencari sang istri.
Namun, setibanya di sana, AS tidak diperkenankan masuk ke dalam rumah oleh Abdul Latif. Pintu rumah bahkan ditutup oleh sang mertua saat AS berusaha mencari keberadaan istrinya di dalam.
Perlakuan inilah yang kemudian menyulut emosi dan rasa sakit hati mendalam pada diri AS, hingga ia merencanakan tindakan balas dendam yang berujung pada pembakaran rumah mertuanya.
Baca Juga : Skandal Korupsi Jembatan Walemping Barru: Tiga Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp1,49 Miliar
Dengan gelap mata, AS kemudian mempersiapkan aksinya. Ia menggunakan dua helai kain yang dililitkan pada kayu, lalu menyiramnya dengan bahan bakar pertalite.
Selanjutnya, alat itu digantungkan di tiang rumah Abdul Latif dan dinyalakan menggunakan korek api. Kobaran api dengan cepat melalap seisi rumah, menghancurkan kediaman sang mertua.
"Tidak ada korban jiwa dalam kasus pembakaran rumah ini. Namun, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 120 juta," jelas Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, dengan nada prihatin.
Baca Juga : Polres Barru Catat Penurunan Signifikan Kasus Kriminal, Tekan Peredaran Narkoba
Kini, pelaku AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Barru. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol yang berisi sisa pertalite yang digunakan pelaku untuk membakar rumah korban.
Atas tindakan yang membahayakan nyawa dan harta benda orang lain tersebut, AS dijerat dengan pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembakaran dengan sengaja hingga menimbulkan bahaya umum bagi barang atau orang. AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.