Minggu, 24 November 2024 14:52

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sulsel Terbitkan Surat Imbauan Netralitas ASN

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. (Dok Rakyatku)
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. (Dok Rakyatku)

Memastikan tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel menerbitkan surat imbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa tenang Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat edaran itu tertanggal 23 November dengan ditandatangani oleh ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

"Imbauan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Serentak di wilayah Sulsel yang demokratis," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad pada Ahad 24/11/2024.

Adapun poin-poin dari imbauan tersebut diantaranya 

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Beberkan Dugaan Pelanggaran yang Terjadi di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

1. Memastikan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi Netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan Partai Politik dan/atau salah satu pasangan calon.

2. Memastikan tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

3. Memastikan tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga : Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Gandeng Gerakan Pramuka

4. Melakukan sosialisasi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

5. Melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

#Bawaslu Sulsel #Saiful Jihad