MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros akan menata kembali jam operasional pedagang pasar subuh di Pasar Tramo.
Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Dia mengatakan kalau kontrak pedagang pasar subuh sudah habis. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan MoU.
Baca Juga : Dua Pimpinan DPRD Maros Resmi Dilantik
“Kontrak lapak pasar subuh sudah mulai habis, makanya kita mau buatkan MoU kembali dan kita atur jam operasional dan aturan lainnya,” katanya.
Apalagi, kata dia, Perda tentang retribusi juga sudah ditetapkan. Sehingga retribusi pasar juga harus mulai diterapkan.
Dia juga mengatakan kalau setelah dilakukan MoU ini pedagang pasar subuh harus menaati aturan yang ada.
Baca Juga : Pemkab Maros Buka 200 Formasi PPPK, Dua Ribu Honorer Telah Mendaftar
“Kalau ada yang melanggar akan kita berikan teguran pertama sampai ketiga. Meskipun tegurannya tidak berturut-turut tapi kalau sampai tiga kali akan kita kenakan sanksi,” tegasnya.
Sanksinya kata dia, bisa sampai pada pencabutan Id keanggotaan pedagang.
“Jadi id keanggotaannya itu kita ambil dan langsung dikasi hilang lapaknya,” katanya.
Baca Juga : Peringati Global Handwashing Day, Pemkab Maros Edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun
Dia juga menegaskan jika sesuai aturan yang diterapkan, jam operasional pasar subuh mulai pukul 04.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita.
“Jadi jam 09.00 ini sudah harus rapi yah. Bukan berarti jam 9 baru bersih-bersih,” ungkapnya.