RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan akses pembiayaan berbasis syariah untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor perdagangan, pertanian, hingga industri halal. Pembiayaan syariah dinilai memiliki peluang besar untuk semakin dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat dan menjadi salah satu instrumen penguatan sektor produktif di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) ke-4 yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, pemerintah daerah menegaskan pentingnya akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai kebutuhan pelaku usaha.
Baca Juga : OJK Perkuat Struktur Perbankan Syariah, Dorong Konsolidasi hingga Pengembangan Produk Investasi
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah perlu diikuti dengan perluasan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan permodalan. Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting agar usaha masyarakat dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap aktivitas ekonomi.
Pembiayaan Harus Menjangkau Sektor Produktif
Baca Juga : Mengenal Ijarah dan IMBT, Dua Skema Pembiayaan Syariah untuk Kebutuhan Produktif dan Konsumtif
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang pembiayaan syariah memiliki potensi untuk mendukung sejumlah sektor ekonomi yang menjadi bagian penting dari kegiatan usaha masyarakat.
UMKM, perdagangan, pertanian, dan industri halal merupakan sektor yang dinilai dapat memperoleh manfaat dari pengembangan layanan keuangan syariah.
Ketersediaan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mengembangkan kapasitas bisnisnya. Dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kegiatan produksi, distribusi, serta pengembangan pasar.
Baca Juga : Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108 Triliun, Pangsa Pasar Capai 7,53 Persen
Pada sektor perdagangan, misalnya, kebutuhan pembiayaan dapat berkaitan dengan pengadaan barang, pengelolaan persediaan, maupun pengembangan kegiatan usaha. Sementara pada sektor pertanian, akses pembiayaan menjadi salah satu kebutuhan untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif.
Pengembangan industri halal juga membuka peluang bagi perbankan syariah untuk memperluas dukungan terhadap pelaku usaha. Ekosistem tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, pemerintah, dan dunia usaha.
Namun, perluasan pembiayaan tidak hanya berkaitan dengan besarnya dana yang disalurkan. Kesesuaian produk dengan karakteristik usaha dan kemampuan pelaku usaha juga menjadi aspek penting agar pembiayaan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Baca Juga : OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM, Perbankan Syariah Diminta Lebih Tepat Sasaran
Kolaborasi Pemerintah dan Industri Keuangan
Untuk memperkuat akses pembiayaan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan industri perbankan diperlukan agar program pengembangan ekonomi dapat berjalan lebih terarah.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Pemerintah daerah memiliki peran dalam mendorong peningkatan kapasitas usaha dan menciptakan lingkungan yang mendukung kegiatan ekonomi. Sementara industri perbankan dapat memperluas akses layanan keuangan serta menyediakan produk pembiayaan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan layanan keuangan yang tersedia.
Penguatan kapasitas UMKM juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Akses pembiayaan perlu diikuti kemampuan pengelolaan usaha agar dana yang diperoleh dapat digunakan secara produktif.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Dengan demikian, dukungan terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada pemberian akses modal, tetapi juga mencakup upaya memperkuat kemampuan pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan bisnisnya.
OJK Perkuat Perbankan Syariah
Dorongan pemerintah daerah tersebut sejalan dengan agenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat kontribusi industri perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya pengembangan produk perbankan syariah yang memiliki karakteristik khas serta penguatan struktur industri.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
OJK mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026. Angka tersebut tumbuh 10,16 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Capaian tersebut menunjukkan perkembangan industri perbankan syariah sekaligus membuka peluang untuk memperbesar kontribusinya dalam pembiayaan berbagai sektor ekonomi.
Dalam rangkaian PTBS ke-4 di Makassar, OJK juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Pengembangan produk tersebut ditujukan untuk memberikan panduan bagi industri dalam menghadirkan layanan yang sesuai prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Memperluas Manfaat bagi Ekonomi Daerah
Pengembangan pembiayaan syariah di Sulawesi Selatan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, regulator, perbankan, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Perluasan akses pembiayaan diharapkan dapat membuka kesempatan lebih besar bagi UMKM untuk mengembangkan usaha, memperkuat kegiatan perdagangan, dan mendukung sektor produktif lainnya.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Di sisi lain, industri perbankan syariah juga memiliki peluang untuk memperluas jangkauan layanan dengan menghadirkan produk yang sesuai karakteristik ekonomi daerah.
Melalui sinergi tersebut, pembiayaan syariah diharapkan tidak hanya berkembang sebagai bagian dari industri jasa keuangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah ke-4 dalam rangkaian IIFS 2026 di Makassar menjadi salah satu ruang untuk memperkuat koordinasi antara regulator, pemerintah, industri keuangan, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap dukungan lintas sektor tersebut dapat memperluas kesempatan pelaku usaha memperoleh pembiayaan yang sesuai kebutuhan. Dengan akses yang semakin baik, UMKM dan sektor produktif lainnya diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
