Selasa, 03 November 2026 23:23

OJK Perkuat Struktur Perbankan Syariah, Dorong Konsolidasi hingga Pengembangan Produk Investasi

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan arah penguatan industri perbankan syariah melalui pengembangan produk dan penguatan struktur industri dalam rangkaian IIFS 2026 di Makassar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan arah penguatan industri perbankan syariah melalui pengembangan produk dan penguatan struktur industri dalam rangkaian IIFS 2026 di Makassar.

OJK memperkuat industri perbankan syariah melalui penguatan modal, konsolidasi, spin-off UUS, sinergi bank induk, dan regulasi produk investasi.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri perbankan syariah nasional melalui sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah (UUS), hingga pengembangan produk investasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun industri perbankan syariah yang lebih kuat, kompetitif, dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Penguatan industri tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) ke-4 yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pembiayaan Syariah untuk UMKM, Perdagangan hingga Industri Halal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk yang memiliki karakteristik khas perbankan syariah perlu didukung struktur industri yang semakin kuat.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.

Menurut OJK, penguatan struktur industri menjadi salah satu aspek penting agar perbankan syariah memiliki kapasitas lebih besar dalam mengembangkan bisnis, memperluas layanan, serta meningkatkan pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi.

Baca Juga : Mengenal Ijarah dan IMBT, Dua Skema Pembiayaan Syariah untuk Kebutuhan Produktif dan Konsumtif

Penguatan Permodalan dan Konsolidasi Industri

Salah satu agenda yang didorong OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 adalah penguatan permodalan.

Permodalan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kapasitas perbankan menjalankan kegiatan usaha. Dengan struktur permodalan yang kuat, bank diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan layanan, memperluas jangkauan bisnis, dan meningkatkan kemampuan pembiayaan.

Baca Juga : Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108 Triliun, Pangsa Pasar Capai 7,53 Persen

Selain itu, OJK juga mendorong konsolidasi industri perbankan syariah. Langkah ini menjadi bagian dari agenda penguatan struktur industri agar lebih efisien dan memiliki daya saing.

Konsolidasi diharapkan dapat mendukung terbentuknya industri perbankan syariah yang memiliki kapasitas lebih baik dalam menghadapi perkembangan kebutuhan masyarakat dan persaingan sektor jasa keuangan.

Penguatan struktur tersebut juga perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen risiko. Dengan demikian, pertumbuhan industri dapat berlangsung secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga : OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM, Perbankan Syariah Diminta Lebih Tepat Sasaran

Pemisahan Unit Usaha Syariah

Agenda lainnya adalah pemisahan unit usaha syariah atau spin-off. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan perbankan syariah.

Pemisahan UUS berkaitan dengan pengembangan unit usaha syariah menjadi entitas perbankan syariah tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Melalui penguatan kelembagaan, pengembangan bisnis syariah diharapkan dapat memiliki fokus yang lebih jelas. Hal ini juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas industri dalam mengembangkan produk dan layanan.

Selain spin-off, OJK mendorong sinergi antara bank syariah dan bank induk. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas, memperbaiki kualitas pelayanan, serta mendorong efisiensi operasional.

Dengan dukungan jaringan dan kapasitas bank induk, pengembangan layanan perbankan syariah diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Agenda penguatan permodalan, konsolidasi, spin-off, dan sinergi tersebut merupakan bagian dari implementasi RP3SI 2023–2027.

OJK Perkuat Regulasi Produk Investasi

Selain penguatan kelembagaan, OJK juga memberikan perhatian terhadap pengembangan produk investasi perbankan syariah.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Dalam rilisnya, OJK menyebut telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini mengatur pembedaan antara produk simpanan dan produk investasi.

Pembedaan tersebut menjadi penting karena kedua produk memiliki karakteristik yang berbeda. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menerbitkan PADK Nomor 14 Tahun 2026 mengenai tata kelola dan manajemen risiko pada produk investasi perbankan syariah.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Pengaturan tata kelola dan manajemen risiko menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan produk investasi. Industri perbankan syariah diharapkan dapat mengembangkan layanan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

Melalui regulasi tersebut, OJK mendorong agar pengembangan produk investasi perbankan syariah memiliki landasan pengaturan yang lebih jelas.

Pertumbuhan Aset Jadi Modal Pengembangan

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Upaya penguatan industri tersebut berlangsung di tengah perkembangan aset perbankan syariah nasional.

OJK mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026. Angka tersebut tumbuh 10,16 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan syariah memiliki potensi untuk terus berkembang. Namun, peningkatan aset juga perlu diikuti penguatan struktur dan kapasitas agar kontribusinya terhadap perekonomian semakin besar.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Dian Ediana Rae menekankan pentingnya pengembangan produk perbankan syariah dan penguatan industri untuk meningkatkan peran sektor tersebut dalam mendukung pembiayaan ekonomi.

Dengan demikian, agenda penguatan perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada peningkatan skala industri, tetapi juga diarahkan untuk memperbesar kontribusi pembiayaan terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk UMKM.

**Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan Industri**

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Penguatan perbankan syariah membutuhkan dukungan dari regulator, pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pelaksanaan PTBS ke-4 di Makassar, OJK mempertemukan berbagai pihak, termasuk kementerian, pemerintah daerah, kantor OJK daerah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan, serta jajaran pengurus dan pengawas perbankan syariah.

Rangkaian kegiatan tersebut mencakup diskusi industri, sosialisasi pedoman produk, serta lokakarya untuk mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menjalankan agenda pengembangan industri.

Penguatan permodalan, konsolidasi, pengembangan kelembagaan, dan regulasi produk investasi menjadi bagian dari langkah OJK untuk membangun perbankan syariah yang lebih kompetitif.

Ke depan, industri diharapkan mampu memperluas akses layanan keuangan, meningkatkan kualitas produk, serta memperbesar kontribusi terhadap pembiayaan sektor produktif.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Melalui implementasi RP3SI 2023–2027, OJK mendorong agar perbankan syariah tidak hanya tumbuh dari sisi aset, tetapi juga memiliki struktur yang kuat, tata kelola yang baik, dan kemampuan memberikan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.

#OJK #perbankan syariah #Konsolidasi Bank #Spin-off UUS #Produk Investasi Syariah #RP3SI #IIFS 2026 #PTBS 2026