Selasa, 03 November 2026 22:52

OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM, Perbankan Syariah Diminta Lebih Tepat Sasaran

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan UMKM dalam kegiatan PTBS ke-4 yang menjadi bagian dari IIFS 2026 di Makassar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan UMKM dalam kegiatan PTBS ke-4 yang menjadi bagian dari IIFS 2026 di Makassar

OJK menekankan pentingnya kualitas pembiayaan UMKM oleh perbankan syariah. Penyaluran dana harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan usaha.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak cukup hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan perbankan. Kualitas pembiayaan, ketepatan sasaran, serta kesesuaian fasilitas dengan kebutuhan pelaku usaha dinilai menjadi aspek penting agar pembiayaan benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan sektor riil.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) ke-4 yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Menurut Dian, peningkatan pembiayaan UMKM harus diikuti dengan perhatian terhadap kualitas penyalurannya. Perbankan syariah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan angka pembiayaan, tetapi juga memastikan dana yang diberikan dapat digunakan secara produktif dan sesuai dengan kebutuhan usaha.

Baca Juga : OJK Perkuat Struktur Perbankan Syariah, Dorong Konsolidasi hingga Pengembangan Produk Investasi

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat peran industri perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. UMKM selama ini menjadi salah satu bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, akses terhadap pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha masih menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat.

Dalam konteks tersebut, perbankan syariah memiliki peluang untuk menghadirkan layanan pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Karakteristik produk dan prinsip transaksi syariah dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan modal maupun fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan kegiatan produktif.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pembiayaan Syariah untuk UMKM, Perdagangan hingga Industri Halal

Pembiayaan Harus Sesuai Kebutuhan Usaha

Kualitas pembiayaan UMKM tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perbankan menyalurkan dana, tetapi juga bagaimana fasilitas tersebut dapat menjawab kebutuhan nyata pelaku usaha.

Kebutuhan pembiayaan setiap UMKM dapat berbeda, bergantung pada sektor usaha, skala kegiatan, siklus bisnis, serta tujuan penggunaan dana. Pelaku usaha perdagangan, misalnya, memiliki kebutuhan yang tidak selalu sama dengan pelaku usaha di sektor pertanian, industri pengolahan, maupun jasa.

Baca Juga : Mengenal Ijarah dan IMBT, Dua Skema Pembiayaan Syariah untuk Kebutuhan Produktif dan Konsumtif

Karena itu, pendekatan pembiayaan perlu memperhatikan karakteristik masing-masing usaha. Penyaluran dana yang tidak disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan debitur berpotensi tidak memberikan hasil optimal bagi perkembangan usaha.

OJK menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan agar dukungan industri perbankan terhadap UMKM dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya menjadi tambahan modal, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan kegiatan ekonominya.

Dalam pengembangan industri perbankan syariah, penguatan pembiayaan sektor riil menjadi salah satu agenda yang terus didorong. Perbankan syariah diharapkan mampu memperluas kontribusinya melalui produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.

Baca Juga : Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108 Triliun, Pangsa Pasar Capai 7,53 Persen

Potensi Perbankan Syariah Terus Berkembang

OJK mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026. Angka tersebut tumbuh 10,16 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dengan pangsa pasar mencapai 7,53 persen terhadap total aset perbankan nasional.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan syariah memiliki ruang untuk terus berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Namun, pertumbuhan aset dan pembiayaan perlu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, penguatan kapasitas industri, serta kemampuan menjangkau sektor-sektor produktif.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Penguatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. Melalui roadmap tersebut, OJK mendorong penguatan permodalan, konsolidasi industri, pemisahan unit usaha syariah (UUS), serta sinergi dengan bank induk.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perbankan syariah, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat efisiensi dan kualitas industri.

Dengan struktur industri yang semakin kuat, perbankan syariah diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk mendukung pembiayaan berbagai sektor ekonomi, termasuk UMKM.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Pemprov Sulsel Dorong Akses Pembiayaan

Dukungan terhadap penguatan pembiayaan UMKM juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, pemerintah daerah menekankan pentingnya akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha.

“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang pembiayaan syariah memiliki peluang untuk semakin dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Sektor UMKM, perdagangan, pertanian, dan industri halal menjadi sejumlah bidang yang dinilai memiliki potensi untuk memperoleh dukungan pembiayaan.

Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, dan industri perbankan menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas akses pembiayaan. Dukungan tersebut diperlukan agar pelaku UMKM tidak hanya memiliki kesempatan memperoleh modal, tetapi juga mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Dorong Pembiayaan yang Berdampak

Penguatan kualitas pembiayaan UMKM menjadi bagian dari upaya memperbesar kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Dalam hal ini, keberhasilan pembiayaan tidak semata-mata dilihat dari nilai dana yang disalurkan, melainkan juga dari kesesuaiannya dengan kebutuhan usaha dan manfaat yang dapat dihasilkan.

Melalui penguatan industri dan peningkatan kualitas produk, perbankan syariah diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pembiayaan yang semakin kompetitif bagi pelaku usaha.

Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah ke-4 dalam rangkaian IIFS 2026 di Makassar menjadi ruang koordinasi bagi regulator, pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional.

OJK berharap kolaborasi lintas sektor dapat memperluas akses layanan keuangan syariah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi UMKM, arah kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan usaha. Dengan kualitas penyaluran yang semakin baik, pembiayaan perbankan syariah diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan industri keuangan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kegiatan ekonomi produktif.

#OJK #umkm #perbankan syariah #ekonomi syariah #Sulawesi Selatan #IIFS 2026 #Pembiayaan Sektor Riil