RAKYATKU.COM,MAKASSAR– Industri perbankan syariah Indonesia mencatatkan perkembangan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026. Nilai tersebut tumbuh 10,16 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dengan pangsa pasar mencapai 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan di tengah perkembangan sektor jasa keuangan nasional. Dengan nilai aset yang telah menembus Rp1.100 triliun, perbankan syariah memiliki potensi semakin besar dalam mendukung pembiayaan berbagai sektor ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk yang memiliki karakteristik khas perbankan syariah perlu berjalan beriringan dengan penguatan struktur industri. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga : OJK Perkuat Struktur Perbankan Syariah, Dorong Konsolidasi hingga Pengembangan Produk Investasi
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) ke-4 yang menjadi bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Pangsa Pasar Masih Memiliki Ruang untuk Berkembang
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pembiayaan Syariah untuk UMKM, Perdagangan hingga Industri Halal
Dengan pangsa pasar sebesar 7,53 persen, perbankan syariah masih memiliki ruang untuk memperluas perannya dalam sistem keuangan nasional.
Pangsa pasar tersebut menggambarkan posisi aset perbankan syariah dibandingkan keseluruhan aset industri perbankan. Angka ini sekaligus menunjukkan bahwa meskipun aset perbankan syariah telah mencapai lebih dari Rp1.100 triliun, kontribusinya terhadap total aset perbankan nasional masih memiliki peluang untuk ditingkatkan.
Pengembangan industri membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari regulator, pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
Baca Juga : Mengenal Ijarah dan IMBT, Dua Skema Pembiayaan Syariah untuk Kebutuhan Produktif dan Konsumtif
Salah satu tantangan yang perlu dijawab adalah memperluas pemanfaatan produk dan layanan perbankan syariah. Masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap layanan yang mudah dijangkau, kompetitif, serta sesuai dengan kebutuhan transaksi dan kegiatan ekonominya.
Selain itu, perbankan syariah juga perlu memperkuat daya saing agar mampu menjadi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan layanan keuangan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
OJK Dorong Penguatan Struktur Industri
Baca Juga : OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM, Perbankan Syariah Diminta Lebih Tepat Sasaran
Dalam pengembangan perbankan syariah, OJK menjalankan sejumlah agenda melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Agenda tersebut mencakup penguatan permodalan, konsolidasi industri, pemisahan unit usaha syariah (UUS), serta pengembangan sinergi antara bank syariah dan bank induk.
Penguatan permodalan diperlukan agar perbankan syariah memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengembangkan bisnis dan memperluas pembiayaan. Sementara itu, konsolidasi industri diharapkan dapat mendorong struktur perbankan yang lebih kuat dan efisien.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Pemisahan UUS atau spin-off juga menjadi salah satu agenda pengembangan industri. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pengembangan bisnis perbankan syariah.
Di sisi lain, sinergi dengan bank induk diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas operasional, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada nasabah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun industri perbankan syariah yang lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Pengembangan Produk untuk Memperluas Layanan
Selain penguatan struktur kelembagaan, pengembangan produk juga menjadi perhatian OJK. Industri perbankan syariah didorong untuk menghadirkan layanan yang memiliki karakteristik berbeda dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam rangkaian PTBS ke-4 di Makassar, OJK meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yakni Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Ketiga pedoman tersebut ditujukan untuk memberikan panduan bagi industri dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Produk Ijarah berkaitan dengan pemanfaatan suatu aset tanpa perpindahan kepemilikan. Sementara itu, IMBT merupakan skema pemanfaatan aset melalui sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan. Adapun Wakalah Penjualan Aset Ready Stock dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan rantai pasok, terutama untuk membantu pemasok memperoleh likuiditas atas persediaan barang yang tersedia.
Peluncuran ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang sebelumnya telah diterbitkan sebagai bagian dari implementasi RP3SI 2023–2027.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Pengembangan produk diharapkan dapat memperluas pilihan layanan perbankan syariah, termasuk untuk mendukung kebutuhan pembiayaan sektor produktif.
Investasi Syariah dan Penguatan Tata Kelola
OJK juga memperkuat pengembangan produk investasi perbankan syariah melalui penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produk Investasi Perbankan Syariah.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Regulasi tersebut mengatur pembedaan antara produk simpanan dan produk investasi. Pengaturan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan karakteristik produk sekaligus memperkuat tata kelola dalam pengembangan layanan investasi syariah.
Selain itu, OJK menerbitkan PADK Nomor 14 Tahun 2026 mengenai tata kelola dan manajemen risiko pada produk investasi perbankan syariah.
Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan produk yang lebih terarah, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Momentum Memperkuat Peran Ekonomi Syariah
Pertumbuhan aset perbankan syariah yang mencapai Rp1.108,45 triliun menjadi modal penting untuk memperbesar peran industri tersebut dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Ke depan, tantangan pengembangan tidak hanya terletak pada bagaimana meningkatkan aset dan pangsa pasar, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut diikuti peningkatan kualitas layanan dan pembiayaan.
Baca Juga : OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil
Kolaborasi antara regulator, pemerintah, industri perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Melalui PTBS ke-4 yang menjadi bagian dari IIFS 2026 di Makassar, OJK mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antarpihak dalam mengembangkan industri perbankan syariah nasional.
Dengan langkah tersebut, perbankan syariah diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi aset, tetapi juga semakin berperan dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, memperluas akses keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. ekonomi Indonesia.
