PAREPARE - Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep (BPVP) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar pelatihan berbasis kompetensi bersertifikasi standar Nasional bagi Warga Binaan.
Sebanyak 48 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang terdiri dari 14 orang WBP wanita dan 34 WBP pria, berlangsung di Lapas Parepare, Kamis (12/9/2024).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare dengan BPVP Pangkep.
Baca Juga : AHG Sebut TNI Makin Hebat dan Profesional Kawal NKRI
Adapun program Mobile Training Unit (MTU) sebanyak 3 paket pelatihan yakni, Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi Dan AC selama 19 hari kerja atau 152 Jam Pelatihan.
Kegiatan dihadiri Pj Walikota Parepare yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia Bapak Noldy Rengkuan, sekaligus berkenan membuka acara pelatihan berbasis kompetensi ini.
Dalam sambutan Pj Walikota Parepare yang dibacakan Noldy menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala BPVP Pangkep Sudarsono, dan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, atas perhatian, kepedulian dan kerjasamanya selama ini dalam memberikan pelayanan dan program pembinaan dalam bentuk pelatihan kemandirian berbasis kompetensi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga : AHG : Netralitas Adalah Nafas ASN
Kegiatan ini lanjutnya, bertujuan agar Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare mendapatkan bekal keterampilan setelah kembali ke masyarakat yang dapat berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Dengan harapan seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan yang bersertifikat dengan standar Nasional, bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai anggota atau kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nanti. Di samping itu ke depannya mampu menjadi pelaku UMKM.
“Dan dapat membuka serta mengembangkan usaha membantu perekonomian keluarga. Terakhir PJ Walikota Parepare sangat berharap kepada seluruh peserta pelatihan ini supaya fokus dan bersungguh – sungguh dalam mengikuti pelatihan tersebut, agar supaya apa yang diajarkan oleh para instruktur atau pembimbing bisa ditangkap dan dipahami dengan baik,” katanya.
Baca Juga : Progress Stadion Gelora BJ Habibie Capai 54 Persen
Sementara Kepala BPVP Pangkep mengatakan bahwa Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas adalah lembaga pelatihan yang melatih dan membentuk calon-calon tenaga kerja ataupun calon wirausaha dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi setiap siswa/i yang dilatih agar mampu menghadapi kebutuhan di dunia industri dan dunia usaha.
“Dimana di Tahun Anggaran 2024 ini BPVP Pangkep memberikan bantuan 3 Paket Kegiatan Pelatihan Kerja Bersertifikasi berstandar Nasional secara gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare yaitu Pelatihan Barista, Asisten Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi AC dengan jumlah peserta 48 orang,” katanya
“BPVP Pangkep terus bertekad mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui program-program pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan baik masyarakat industri, maupun masyarakat pencari kerja,” tambahnya.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Optimis ITH mampu Bersaing dengan Kampus Teknologi se-Indonesia
Kepala BPVP Pangkep juga menyampaikan bahwa ketiga paket ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare setelah mengikuti program Pelatihan Kemandirian Bersertifikat memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat kota Parepare kedepannya.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, menegaskan bahwa pelatihan kemandirian bersertifikat di Lapas IIA Parepare bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana.
Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri.
Baca Juga : Dilantik Jadi Ketua TP PKK Parepare, Dian Lestari Hayat Siap Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Dan pada Pasal 38 huruf b disebutkan bahwa Narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Serta menindaklanjuti capaian target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Terakhir kepala Lapas Kelas IIA Parepare mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Walikota Parepare yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia atas perkenankan membuka acara pelatihan berbasis kompetensi ini, juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Parepare serta Kepala BPVP Pangkep beserta jajaran atas perhatian kepedulian dan kerjasamanya selama ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPVP Pangkep dan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare yang disaksikan oleh Staf Ahli Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia. (*)