RAKYATKU .COM, PAREPARE-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama penetapan dua Ranperda, Rabu (21/8/2024).
Kedua Ranperda ini disetujui dengan dilakukan penandatanganan oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dan Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam, disaksikan seluruh peserta yang hadir.
Acara yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Lantai III Gedung DPRD ini dipimpin Ketua Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, dan didampingi Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, dihadiri anggota legislatif secara quorum, Sekda, Asisten, dan Kepala SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Kaharuddin Kadir mengatakan, dua Ranperda yang disetujui bersama yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Parepare Tahun 2025 - 2045, dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Nasarong, sebagai juru bicara Pansus RPJPD Kota Parepare, menjelaskan visi misi dan arah pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga 2045 yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
"RPJPD ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan" ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.
"RPJPD ini juga menjadi acuan pedoman bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD 5 tahun," ungkapnya.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
Menurutnya, RPJMD dijabarkan menjadi rencana tahunan daerah yang disebut rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Sementara, Ibrahim Suanda, juru bicara Pansus Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, mengatakan panitia khusus telah melakukan rapat-rapat bersama SKPD terkait sebagai upaya konsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan masukan dan saran serta perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi dalam penyusunan draft Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan kumuh dan permukiman kumuh.
"Draft pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari 15 bab dan 88 pasal, beberapa pasal yang mengalami perubahan yakni pasal 9 pasal 23 pasal 71 dan pasal 87. 6 fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Ditempat sama, Sekretaris Dewan (Sekwan), Arifuddin Idris, menyampaikan terkait dua Ranperda tersebut. Dimana ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah tentang persetujuan penetapan dua rancangan peraturan daerah kota Parepare menjadi peraturan daerah.