RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, memberikan tanggapan terkait upaya pencegahan penyalahgunaan energi subsidi khususnya BBM jenis solar dan elpiji 3 kg. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama antarsemua pihak dalam mengawal produk energi ini agar subsidi tepat sasaran.
Didik menegaskan, semua pihak sebaiknya ikut serta dalam mengawal proses distribusi produk energi. "Dalam hal ini kepolisian memberikan sanksi kepada pelanggar hukum (penyalahunaan energi subsidi)," ujarnya di salah satu kanal YouTube, belum lama ini.
Dia memberikan persepsi terkait penegakan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan energi subsidi. Secara filosofi, kata didik, hukum adalah etika dan moral.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tuga kita semua. Yang perlu kita pahami adalah mindset kita. Penegakan yang benar adalah dengan cara melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran etika dan moral," katanya.
Didik menjabarkan bahwa seseorang memiliki etika dan moral berarti memiliki kesadaran terhadap produk subsidi. Menurutnya, jika merasa tidak berhak, berarti sadar untuk tidak menggunakan produk subsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.
Dia menambahkan bahwa dalam pencegahan penyimpangan solar subsidi dan elpiji 3 kg ini harus ada Kerjasama. "Mulai dari kewenangan untuk menyuplai. Misalnya, menyuplai ke SPBU. Nah, SPBU ini dapatnya berapa per hari, misalnya 5 ton. Tapi, tiba-tiba bertambah. Di sini harus kita evaluasi. Apakah ada penambahan jumlah kendaraan dari hari kemarin? Kalau tidak ada, harus dievakuasi dari permintaan itu, jangan ditambah dan harus jelas alasan penambahannya. Itu yang pertama," bebernya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Kedua, sambung Didik, setelah SPBU tersebut menambah harus ada yang bertanggung jawab. Pertama, pemilik SPBU dan kedua adalah karyawan. Kalau pemilik SPBU mengetahuinya, harus buat suatu perjanjian apabila melakukan penjualan subsidi pada orang yang tidak berhak, maka mereka harus diberikan sanksi.
"Yang bisa memberikan sanksi adalah pemilik SPBU. Jadi, pemilik SPBU patut tau siapa yang berhak memperoleh BBM subsidi. Misalnya, ada tangki yang dimodifikasi dan diisi BBM subsidi, kan, itu akan ketahuan. Harusnya isi mobil itu sekian, kenapa isinya sekian," bebernya.
Di situlah, lanjut Didik, peran pihak SPBU. Bagaimana caranya, pihak SPBU harus beritahu masyarakat bahwa jika tidak mau membeli BBM sesuai peruntukannya, akan dilaporkan ke penegak hukum. Selama ini, kata dia, tidak pernah karyawan SPBU melapor ke polisi.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Didik mengungkapkan bahwa sejak diberlakukan program subsidi tepat melalui mekanisme pembelian solar menggunakan barcode, oknum pelaku ikut menjalankan modus operandi baru. Dia menyebut di perdesaan ada modus penyewaan barcode.
Masyarakat di perdesaan bahkan yang tidak memiliki kendaraan, oleh pelaku diakomodasi untuk membuat barcode. "Yang pertama adalah sewa barcode, yang kedua adalah sewa mobil," jelasnya.