RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menerima penghargaan dari Ombudsman RI berupa predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ismu Iskandar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1/2024).
Ombudsman memberikan predikat kepatuhan atas hasil penilaian terhadap standar pelayanan publik diterapkan oleh Pemkot Parepare.
Baca Juga : TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran
Penganugerahan itu berasal dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman.
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mengatakan penganugerahan yang diterimanya merupakan hasil dari komitmen kuat seluruh jajarannya.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras memberikan pelayanan yang ditunjukkan oleh Pemkot Parepare.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Masjid Baburrahmah, Wali Kota Parepare: Perencanaan Harus Matang
“Penilaian kepatuhan ini sebuah bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman,” ucapnya.
“Saya menyampaikan terima kasih ke seluruh jajaran yang telah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” tambah Akbar Ali.
Dia menjelaskan penganugerahan yang diterima Pemkot Parepare untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca Juga : Pemkot Parepare Komitmen Cegah Stunting, Wali Kota dan PKK Dukung Edukasi Gizi
“Penganugerahan ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan juga meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat,” pungkas Akbar Ali.