Kamis, 14 September 2023 14:25

Reserse Narkoba Polres Bantaeng Ungkap Kejahatan Narkotika di Kecamatan Pa'jukukang

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Barang bukti
Barang bukti

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Iptu Didi Sutikno didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin.

RAKYATKU.COM - Tim Sarkodes Satuan Narkoba Polres Bantaeng mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di dusun Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang pada Rabu (13/9) sekira pukul 02.30 Wita.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Iptu Didi Sutikno didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin.

Iptu Didi Sutikno menyebut penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut yang diduga melakukan aktivitas kejahatan narkotika.

Baca Juga : Empat Oknum Polisi di Barru Diduga Terlibat Kejahatan Narkoba

"Tim Sarkodes langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan tanpa ada perlawanan," kata Iptu Didi.

Dijelaskan, setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pria berinisial R (18) di TKP ditemukan 5 ( Lima ) Sachet kristal diduga Shabu di dalam tempat Warna Hijau, tepatnya tergeletak di lantai beserta beberapa barang bukti lainnya tersebut diatas Dan setelah paketan tersebut ditemukan.

Di hadapan petugas, R mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut adalah miliknya tersebut diatas selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kekantor Polres Bantaeng guna hukum selanjutnya.

Baca Juga : Direktur Narkoba Polda Sulsel Dimutasi

Adapun Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 5 ( Lima ) Sachet berisi kristal bening di duga shabu dgn berat ± 1,26 gram, Uang tunai Rp. 300.000, 1 ( satu ) Buah Bong, 1 ( satu ) Sachet kosong Ukuran Sedang, 2 ( dua ) Buah Sendok Shabu, 1 ( satu ) Buah Timbangan, 1 ( satu ) Unit Handphone Android, 1 ( satu ) unit Handphone Nokia, 1 ( Satu ) Buah korek Gas dan 1 ( Satu ) buah kotak Hijau tempat sachet.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," jelas Iptu Didi sutikno.

#polres bantaeng #narkotika