RAKYATKU.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif di 29 lintasan penyebarangan seluruh Indonesia mulai Rabu (3/8/2023).
Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengatakan penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Shelvy menjelaskan perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak. Ada dasar pertimbangan yang akhirnya diputuskan penyesuaian tarif ini memang diperlukan.
"Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," ujar Shelvy dikutip laman Kementerian BUMN, Sabtu (5/8/2023).
"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan," sambungnya.
Adapun penyesuaian tarif resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo.
Selain itu, ada juga penyeberangan Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin.