Sabtu, 05 Agustus 2023 16:38

PT ASDP Indonesia Ferry Sesuaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Ini Rincian Lengkapnya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: PT ASDP Indonesia Ferry_
Ilustrasi. (Foto: PT ASDP Indonesia Ferry_

PT ASDP Indonesia Ferry menyesuaikan tarif di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023, dengan alasan kenaikan biaya operasional seperti BBM, UMK, inflasi, dan kurs dolar.

Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun ekspres.

Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular:

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000

 

 

#PT ASDP Indonesia Ferry