Sabtu, 25 Februari 2023 21:01

Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Itu Hoaks!

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Itu Hoaks!

Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji.

RAKYATKU.COM -- Beredar di media sosial, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.

Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat Haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.

Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

“Itu jelas hoaks!,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H 9 April 2024

"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," sebutnya memberi peringatan.

Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.

Baca Juga : Muhammad Tonang Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Sulsel

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya.

#haji #Hoax #kementerian agama