RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jemaah Indonesia sudah tidak diwajibkan vaksin Meningitis Meningokokus untuk musim haji 2023 ini.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan hal itu seperti penyampaian Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, saat berkunjung ke Indonesia pada Oktober 2022 lalu.
"Iya, sekarang vaksin sudah tidak ada lagi, tidak ada kewajiban untuk vaksin sebagaimana sudah disampaikan oleh Menteri Haji Saudi waktu datang ke Indonesia," ujar Yaqut di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024
Sementara, untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023, Kementerian Agama (Kemenag) RI baru akan membahasnya dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1/2023) nanti.
"Ya, nanti kita bahas dengan DPR. Jadi, biaya haji itu tergantung dengan DPR," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tak mewajibkan vaksin Meningitis Meningokokus
terhadap para calon jamaah umrah. Sementara, jemaah haji masih diwajibkan.
Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H 9 April 2024
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah.
Arab Saudi sebelumnya juga mewajibkan seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin Meningitis Meningokokus.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga memaparkan, selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji harus mendapatkan vaksin influenza musiman.
Baca Juga : Muhammad Tonang Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Sulsel
Sumber: CNN Indonesia