RAKYATKU.COM -- Ferdy Sambo tidak melakukan PCR saat di hari Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak.
Hal itu diungkapkan oleh petugas swab Nevi Afrilia saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Nevi mengungkapkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB ia dipanggil untuk melakukan swab di rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan
Kemudian, Nevi datang pada pukul 15.25 WIB untuk melakukan tes swab dan menyelesaikan tugasnya di pukul 15.50 WIB.
Menurut Nevi, hanya ada empat orang yang menjalani tes swab saat itu. "lbu Putri, Ibu Susi, Bapak Richard dan Josua," ungkap Nevi di persidangan, Senin (7/11/2022).
Dan saat hakim kembali bertanya apakah Ferdy Sambo ikut menjalani tes swab Covid-19. "Ada saudara Ferdy Sambo Ikut?," tanya Hakim.
Baca Juga : Indonesia Police Watch: Bharada E Bisa Kembali Gabung Polri
Saksi Nevi menjawab bahwa Ferdy Sambo tidak melakukan melakukan swab pada hari itu. " Tidak," jawab Nevi.
Sementara itu petugas swab lainnya yang dihadirkan sebagai saksi yakni Ishbah Azka Tilawah mengaku melakuan tes PCR terhadap Ferdy Sambo dan ajudannya, Daden Miftahul Haq pada 7 Juli 2022. Saat itu, tes berlangsung di Mabes Polri.
“Tanggal 7 siapa saja?” tanya hakim.
Baca Juga : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Bapak FS sama bapak Daden,” jawab Ishbah.
Kesaksian kedua petugas kesehatan ini membantah skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yang mengaku tengah melakukan tes PCR saat penembakan Brigadir J.