Senin, 25 Juli 2022 14:26

Dua Kali Mangkir, Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mardani Maming (Detikcom/Agung Pambudhy)
Mardani Maming (Detikcom/Agung Pambudhy)

Menurut Ali, KPK melakukan jemput paksa karena Maming tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.

RAKYATKU.COM -- Mardani Maming tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dijemput paksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/7/2022).

Selain melakukan jemput paksa, KPK juga menggeledah apartemen milik Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Menurut Ali, KPK melakukan jemput paksa karena Maming tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.

KPK telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

"Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucap Ali.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga : Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Berpotensi Dijerat TPPU

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Sumber: CNN Indonesia

#Mardani Maming #KPK