Senin, 11 Juli 2022 13:59

Eksekusi Lahan Showroom Mazda Ditunda

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aksi unjuk saat akan dilakukan eksekusi
Aksi unjuk saat akan dilakukan eksekusi

"kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar pertimbangkan yang akan terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda eksekusi lahan showroom Mazda berlokasi di Jalan AP Pettarani. Eksekusi tersebut rencana dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022.

Namun rencana tersebut tidak dapat dilakukan karena banyaknya massa dari kubu yang menolak pelaksanaan eksekusi. Massa aksi menutup badan jalan di depan Informa dengan membakar bekas bekas dan melakukan orasi.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menegaskan bila PN Makassar tidak ingin ada benturan dengan masyarakat yang ada di lokasi. Oleh karena itu perlu pertimbangan secara sosial.

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

"Jadi seperti yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan, kami ingin membaca putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar mempertimbangkan yang akan terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat," kata Sibali di lokasi.

Secara institusi, kata Sibali, pihaknya hanya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran pihak PN Makassar di lokasi atas nama negara.

"Kami tidak berani melakukan eksekusi semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan," jelas Sibali.

Baca Juga : Dinas Perikanan Sulsel Didemo Terkait Pembangunan Breakwater Beba

Sementara itu, Ichsanullah SH sebagai Kuasa Hukum dari pemilik lahan Mazda, Ricky Tandiawan menjelaskan terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Edy yang sudah dibatalkan sertifikatnya.

Dengan demikian lanjut Ichsanullah, sertifikat yang dipegang oleh Edy kemudian mengajukan gugatan ulang dalam perkara ini. Kemudian putusan ini berkekuatan hukum.

"Nah persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 20196 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun," katanya.

Baca Juga : Bentrokan Terjadi Saat Unjuk Rasa Tolak Reformasi Pensiun di Prancis

Ia menambahkan, saat ini atas adanya penetapan eksekusi maka Ricky Tandiawan selaku termohon eksekusi telah mengajukan perlawanan dimana perkaranya terdaftar dengan register nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022.

"Dan saat ini sementara proses persidangan," sebutnya Ichsanullah.

Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku Tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022.

Baca Juga : Berjalan Tertib, Pemkab Sidrap Terima Unjuk Rasa IPMI dengan Baik

"Setelah dilakukan gelar pertama terhadap perkara laporan Polisi No. LP/B/0313/VI1/2022/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 23 Juni 2022 tersebut, maka oleh PLH Kasubdit II sebagai penyidik atau Direktur Tindak Pidana Umum telah menerbitkan Surat tertanggal 07 Juli 2022 No.: B/633/VI1/2022/Dittipidum tanggal pemberitahuan Proses Penyelidikan. Dimana pada intinya menyatakan bahwa pendapat peserta Gelar Perkara terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," cetus Ichsanullah.

#showroom Mazda #unjuk rasa #kota makassar #eksekusi lahan