RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, mendukung langkah Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menyelesaikan persoalan pembayaran dana pensiun yang belum diselesaikan perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 melalui jalur hukum.
"Penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kepastian terkait langkah penyelesaian pembayaran dana pensiunan di PDAM Makassar," kata Rudianto dalam siaran persnya, Kamis (14/4/2022).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan upaya hukum baik berupa pelaporan ke polisi dan melalui jalur gugatan perdata ke pengadilan jadi solusi terbaik dalam penyelesaian polemik pembayaran dana pensiunan PDAM yang belum tuntas sejak 2019 lalu.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro
"Keputusan hukum akan memberikan solusi terkait perkara ini. Bisa berupa upaya paksa pembayaran seperti penyitaan aset perusahaan asuransi (AJB Bumiputera 1912) atau solusi lainnya," tuturnya.
Informasi yang dihimpun, pihak AJB Bumiputera 1912 hingga kini belum menyelesaikan pembayaran dana pensiunan PDAM dan juga tidak memberikan solusi dalam upaya penyelesaian kewajiban senilai Rp11,4 miliar lebih itu. Ada puluhan pensiunan PDAM Makassar yang menjadi korban perkara ini.
Untuk mendapat kepastian upaya penyelesaian, PDAM melalui penasehat hukumnya, Nurhalim, melaporkan perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 ke Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang
Laporan ke Polrestabes Makassar ini terdaftar dengan register No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel. (*)