Jumat, 27 Mei 2022 17:29

Mundur karena Gaji Kecil, Sanksi Berat Kini Menanti Ratusan CPNS

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi. Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

RAKYATKU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan 2021.

Adapun peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.513 orang, tetapi hanya 111.729 orang mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS yang mengundurkan diri memiliki beragam alasan.

Baca Juga : Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Dimulai, Catat Dokumen yang Harus Dibawa

Salah satunya, disebabkan akibat gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada juga CPNS yang mengakui telah kehilangan motivasi. "Kaget melihat gaji dan tunjangan," ungkap Satya, Jumat (27/5/2022).

Satya menjelaskan CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi. Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid itu dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan nomor identitas pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, maka akan disanksi.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN (aparatur sipil negara) untuk satu periode berikutnya," ujar Satya.

Selain itu, ada beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi Rp50 juta.

Lalu, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp35 juta.

Baca Juga : Siap-siap, Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Rampung

Adapun sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) bisa didenda hingga Rp100 juta dengan rincian, pertama apabila dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp25 juta. Kedua, telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp50 juta.

"Ketiga, telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta," beber Satya. (*)

Sumber: Kumparan

#Badan Kepegawaian Negara #CPNS